Polisi Tangkap PY Terkait Penganiayaan Anak 6 Tahun di Purwakarta Usai Video Viral
Polisi menangkap seorang ayah di Purwakarta setelah video penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia 6 tahun viral. Anak korban kini dalam perlindungan keluarga pihak ibu yang bekerja sebagai PMI. Motifnya akibat emosi pelaku karena tidak diberi uang oleh istrinya.

N, anak berusia enam tahun, kini dalam perlindungan keluarga dari pihak ibunya setelah menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri. Sang ibu yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri mendapat kabar这个事情 dari keluarga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menangkap PY di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwakarta pada Jumat (14/08/2026) tanpa perlawanan. Satreskrim Resortsolihun Purwakarta menangani penangkapan tersebut setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan awal, Kasat Reskrim Resortsolihun AKP I Made Purwantara menyebutkan motif kekerasan berawal dari emosi pelaku karena tidak diberi uang oleh istrinya. PY kesal karena istrinya, yang kini bekerja di luar negeri sebagai PMI, tidak memberikan uang yang diminta.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Bangun Sumur Bor di Tiap Kecamatan untuk Antisipasi Kekeringan 2026
Video yang beredar menunjukkan penganiayaan yang sebenarnya terjadi pada Februari 2026. Aksi kekerasan selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi baru terungkap setelah rekaman tersebut viral dan keluarga pihak ibu melakukan pelaporan. Ini mengingatkan pada kasus serupa di mana anak-anak menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga sendiri. Bocah 12 Tahun Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar
Pelaku dalam pemeriksaan sementara mengaku baru sekali menganiaya anaknya, yakni pada hari kejadian yang terekam dalam video. Namun polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan masih terus mendalami keterangan PY untuk memastikan apakah ada tindakan kekerasan lain yang tidak terekam.
"Kami akan koordinasi dengan LPSK atau KPAI untuk pendampingan," kata AKP Made Purwantara. "Keluarga dari pihak ibu korban juga sudah melakukan pelaporan dan mendampingi anak tersebut."
Polisi akan melakukan visum untuk mendokumentasikan kondisi fisik korban dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian juga menyiapkan pendampingan khusus mengingat korban anak mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.