Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tasikmalaya karena Tanam Ganja di Kebun Cabai, Tujuh Pot Disita
Polisi Tasikmalaya menangkap dua pemuda yang menanam ganja di kebun cabai dengan modus tumpang sari. Tujuh pot ganja disita, keduanya dijerat Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Warga di sekitar Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, akhir-akhir ini回到了 normale setelah police membongkar aktivitas mencurigakan di sebuah kebun cabai milik warga. Dua pemuda berinisial NM (28) dan RA (26) ditangkap polisi karena menyelipkan tujuh pot tanaman ganja di antara hamparan cabai.
Awal kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di kebun tersebut. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu sebelum finally menemukan tujuh pot ganja yang disembunyikan di sela-sela tanaman cabai.
"Tinggi tanaman ganja yang kami sita rata-rata sekitar 15-20 sentimeter," kata Kasat reserse narkoba AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Verifikasi Makam Mbah Raden Marpu di Mekarwangi Buka Jalur Menuju Kampung Adat
Modus tumpang sari ini dipilih pelaku agar tanaman ganja tidak mudah terlihat dari kejauhan. Rimbun daun cabai menjadi semacam kamuflase alami yang diharapkan bisa mengelabui tetangga sekitar.
Polisi mengamankan kedua pelaku вместе dengan barang bukti tujuh pot ganja ke MarkasPolres Tasikmalaya Kota. Keduanya теперь berstatus tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juntoUU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana warga bisa menjadi mata dan telinga polisi dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat akar rumput. Aktivitas ilegal yang sebelumnya tersembunyi di balik hamparan sayuran akhirnya terbongkar berkat kewaspadaan masyarakat sekitar.