Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polda Jabar telah menangkap dua tersangka asal Garut yang melakukan pencemaran nama baik pengusaha skincare Heni Sagara dengan modus membuat konten manipulatif menggunakan AI voice dan meme melalui akun Instagram Radar Selebriti. Kasus ini sedang dalam proses pendalaman investigasi.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Skincare di Jawa Barat
Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Heni Purnama Sari (alias Heni Sagara), seorang pengusaha skincare, pada tanggal 17 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, bersama Kasubdit Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, mengumumkan bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Desember 2025, sebelum akhirnya menetapkan kedua tersangka pada 13 Januari 2026.
Modus Operandi Tersangka: Kolaborasi Ferry dan Restu dalam Membuat Konten Manipulatif
Dua tersangka yang diidentifikasi sebagai Ferry Marjani (asal Garut) dan Restu Rizki Ramdani (juga asal Garut) bekerja sama dalam melakukan tindakan pencemaran nama baik korban. Berikut adalah langkah-langkah modus operandi mereka:
- Ferry sebagai dalang memberikan narasi atau isu yang akan diangkat dalam konten kepada Restu.
- Restu mengumpulkan foto dan video korban dari akun Instagram milik korban.
- Restu menggunakan suara AI untuk membuat audio dan menyiapkan narasi manipulatif pada konten.
- Konten yang sudah dibuat akan dikoreksi oleh Ferry sebelum diposting.
- Restu memposting konten tersebut melalui akun Instagram Radar Selebriti yang dikelolanya.
"Pelaku Restu ini ternyata karyawan pelaku Ferry dan mendapatkan upah sekitar Rp5-6 juta setiap bulannya. Dia telah bekerja sejak tahun 2023," jelas AKBP Hotmartua Ambarita.
Seluruhnya, kedua tersangka telah membuat dan mengunggah sebanyak 12 konten manipulatif yang berdampak negatif pada citra dan nama baik korban.
Barang Bukti dan Pasal Hukum Yang Dijerat
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan, antara lain:
- Laptop dan MacBook
- Dua unit ponsel pintar
Kedua tersangka dijerat berdasarkan beberapa pasal hukum, yaitu:
- Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (sebagaimana diubah) jo Pasal 433 ayat 1 jo ayat 2 jo Pasal 441 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua ITE
- Pasal 20 huruf D dan Pasal 21 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
Ancaman hukuman maksimal untuk tindakan ini adalah 12 tahun penjara, karena termasuk dalam kategori pencemaran tertulis yang dilakukan melalui media elektronik.
Pendalaman Investigasi Masih Berlangsung: Perubahan Keterangan Tersangka
AKBP Hotmartua Ambarita menyatakan bahwa keterangan kedua tersangka terus berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Awalnya, Ferry mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan karena sakit hati terhadap korban, namun korban telah menegaskan bahwa dia tidak mengenal Ferry sama sekali.
Kemudian, Ferry mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa membuat konten manipulatif tersebut hanya untuk membuat akun Radar Selebriti masuk ke halaman FYP (For You Page) dan menjadi viral.
"Kami akan terus melakukan pendalaman investigasi untuk mengungkap seluruh kebenaran dan pihak yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Ambarita.
Dampak Kasus Bagi Korban dan Masyarakat
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat, terutama para pengusaha lokal, tentang pentingnya melindungi reputasi online. Pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berdampak negatif pada bisnis dan citra pribadi korban. Selain itu, penggunaan teknologi AI untuk membuat konten manipulatif menjadi ancaman baru yang perlu diwaspadai oleh semua pihak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi konten di media sosial dan segera melaporkan setiap tindakan yang merugikan ke pihak berwenang.