Perawat Cirebon Mundur dari RS Swasta Setelah Klaim Dianiaya Mantan Pasangan yang Berprofesi Dokter
Perawat Cirebon mundur dari RS tempatnya bekerja selama lima tahun setelah klaim dianiaya dokter spesialis yang pernah menjadi pasangan. Tiga kali mediasi gagal.

Kekerasan di lingkungan kerja menjadi momok tersendiri bagi pekerja muda di Cirebon.一个 kasus yang kini menyeruak melibatkan seorang perawat perempuan yang memilih辞职 dari tempat kerjanya setelah mengaku经历数次 pemukulan.
Perawat berinisial T telah 五 tahu bekerja di sebuah rumah sakit swasta района Cirebon, Jawa Barat. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri setelah mengalami kejadian yang ia anggap sudah melampaui batas.
"Sekarang sudah resign karena saya tidak mau bertemu lagi dengan beliau. Jadi kalau saya bertemu sama beliau itu masih kebayang-bayang perlakuannya beliau terhadap saya," kata T dalam keterangannya.
Baca Juga: Petugas Damkar Ciamis Evakuasi King Kobra Tanpa Jaminan Serum Antidot Saat Bertugas
Persoalan ini bermula dari hubungan pribadi yang telah berakhir. T sebelumnya menjalin hubungan dengan seorang dokter spesialis di rumah sakit yang sama. Ketika ia telah memiliki pasangan baru, ia ingin mengakhiri hubungan tersebut. Dokter yang bersangkutan kemudian mempertanyakan sebuah foto T bersama pasangan barunya.
Menurut pengakuan T, dokter itu terlebih dahulu menghubungi melalui telepon pada malam sebelum kejadian untuk meminta klarifikasi soal foto tersebut. Keesokan paginya, dokter itu datang ke ruangan tempat T bekerja.
Peristiwa kekerasan disebut terjadi di lorong dekat tangga darurat setelah T kembali menjelaskan soal foto. Ia mengaku mendapat pukulan pertama yang mengenai hidung hingga mimisan. Ketika dokter tersebut keluar untuk mengambil tisu, T berusaha melarikan diri. Namun kondisi tubuhnya yang lemah dan pusing membuat upaya itu gagal.
Baca Juga: Wantimpres Rampingkan Struktur Jadi Tiga Bidang demi Nasihat ke Prabowo Lebih Tepat Sasaran
"Kalau misalkan ini harus berjalan, berlanjut, mungkin kami harapkan hukum tetap ditegakkan," tutur Endang, ayah korban.
Dugaan kekerasan disebut pernah terjadi dua kali sebelumnya, yakni pada tahun lalu dan sekitar 2023 atau 2024. T menyatakan saat itu ia memilih memaafkan karena merasa belum memiliki bukti yang cukup. Kini ia berharap proses hukum berjalan adil.
Upaya mediasi telah dilakukan tiga kali, termasuk pada 13 Oktober 2026. Seluruh upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan. Keluarga tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara damai, namun keputusan harus mempertimbangkan keinginan korban yang mengaku mengalami kekerasan fisik.
T menyebut lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas dan tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Ia pun telah menutup komunikasi dengan pihak yang dilaporkan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender yang dialami pekerja muda di lingkungan profesional. Tanpa ada sistem perlindungan memadai seperti kamera pengawas dan prosedur pelaporan yang jelas, korban sulit mengumpulkan bukti untuk membela dirinya.