Pengesahan UU PPRT: Langkah Penting Beri Jaminan Sosial ke PRT
DPR resmi mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026, memberikan jaminan sosial dan hak-hak kerja adil untuk pekerja rumah tangga yang sebelumnya rentan.

Pada 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna. Langkah ini menandai tonggak sejarah dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia, setelah proses pembahasan yang berlangsung lebih dari dua dekade. Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam posisi rentan tanpa payung hukum yang jelas, menghadapi ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak teratur, dan minim perlindungan dari eksploitasi.
Latar Belakang Situasi PRT Sebelum Pengesahan UU
Sebelum UU PPRT ditetapkan, PRT tidak diakui sebagai bagian dari tenaga kerja formal di Indonesia. Banyak dari mereka bekerja tanpa konten kerja jelas, menerima upah di bawah standar, dan tidak memiliki akses ke jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, praktik seperti pemotongan upah sepihak, penahanan dokumen pribadi, dan pembatasan komunikasi dengan pihak luar sering terjadi tanpa ada sanksi hukum yang tegas. Stigma negatif terhadap pekerjaan domestik juga membuat PRT sulit untuk mendapatkan perlindungan yang layak, meskipun mereka telah memberikan kontribusi besar bagi keluarga dan masyarakat Indonesia.
Isi Utama UU PPRT dan Hak-Hak Baru untuk PRT
UU PPRT yang baru menetapkan sejumlah hak dasar yang sebelumnya tidak dimiliki oleh PRT, antara lain:
- Pengakuan status tenaga kerja formal: Negara secara resmi mengakui PRT sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik dan menghargai martabat pekerjaan ini.
- Jaminan sosial: PRT kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sebelumnya sulit diakses oleh sebagian besar pekerja di sektor ini. Skema pembiayaannya dapat ditanggung oleh pemerintah untuk penerima bantuan sosial atau oleh pemberi kerja sesuai perjanjian kerja yang dibuat.
- Bantuan sosial: PRT juga berhak memperoleh bantuan sosial dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan dan membantu mereka menghadapi krisis ekonomi.
- Hak kerja yang adil: UU ini mengatur upah yang layak berdasarkan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja, waktu kerja yang manusiawi (tidak melebihi batas yang ditetapkan), hak istirahat, dan cuti tahunan yang wajar.
- Perlindungan dari eksploitasi: Secara tegas melarang praktik buruk seperti pemotongan upah sepihak, penahanan dokumen pribadi, dan pembatasan komunikasi dengan pihak luar, untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, UU PPRT juga membuka peluang bagi PRT untuk mendapatkan pelatihan keterampilan, sehingga mereka dapat meningkatkan kualifikasi dan pendapatan mereka di masa depan.
Tantangan Implementasi UU PPRT di Masa Depan
Meskipun pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju yang signifikan, tantangan implementasinya masih cukup besar. Pertama, pemerintah masih harus menyusun peraturan turunan untuk mengatur detail teknis seperti skema pembiayaan jaminan sosial, prosedur pengajuan hak, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Kedua, dibutuhkan komitmen kuat dari pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan UU ini, terutama dalam hal pembayaran upah dan penyediaan jaminan sosial. Ketiga, masyarakat luas juga perlu diberikan pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak PRT, agar mereka dapat mendukung implementasi UU ini dan melindungi PRT dari eksploitasi.
"Pengesahan UU PPRT bukan hanya tentang memberi hak, tetapi juga tentang menghargai kontribusi PRT yang telah lama diabaikan oleh sistem ketenagakerjaan Indonesia," kata seorang ahli tenaga kerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan praktik eksploitasi terhadap PRT dapat diminimalkan dan jutaan pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan yang layak. Kehadiran undang-undang ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Namun, keberhasilan UU ini tidak hanya bergantung pada penulisan di atas kertas, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menjalankan dan memantau implementasinya dengan serius.