Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

Bandung · Oleh · · Diperbarui 1 September 2026

Pengacara Ade Kuswara Kunang meminta majelis hakim PN Tipikor Bandung membebaskan kliennya dari dakwaan suap. Kuasa hukum mengklaim proyek sudah selesai sebelum Ade Kuswara menjabat dan tidak ada saksi yang bisa membuktikan pengaturan proyek.

Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

Persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kemarin. Majelis hakim akan memutus perkara ini pada 7 September 2026, setelah kedua belah pihak menyampaikan seluruh dalil mereka.

Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengklaim proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

"Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," kata I Wayan.

I Wayan juga mempertanyakan وجود saksi yang dapat diverifikasi di persidangan untuk membuktikan Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek. Ia mengklaim tidak ada saksi yang bisa membuktikannya.

Baca Juga: Pansus 20 DPRD Bandung Bahas Raperda Rusun, Soroti Kewajiban 20 Persen Unit untuk Warga Berpenghasilan Rendah

lebih jauh, tim pembela menilai persoalan utama bukan pada materi perkara, melainkan pada keabsahan alat bukti yang digunakan untuk menjerat para terdakwa. Menurut I Wayan, apabila alat bukti yang menjadi dasar penghukuman dinilai tidak sah, maka konsekuensinya harus menjadi pertimbangan serius majelis hakim.

"Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan," tegas I Wayan.

Selain keabsahan alat bukti, kuasa hukum juga menyinggung konstruksi tertangkap tangan serta penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurut I Wayan, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu diuji secara cermat.

Kasus ini bermula dari penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai bupati Bekasi nonaktif akibat dugaan suap. Setelah agenda duplik, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan mulai dari keterangan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, replik, hingga duplik sebelum menentukan putusan.