Penebangan 10 Pohon di LLRE Martadinata, Kasus Lapangan Padel Six Nine Naik ke Gakkum KLH
Kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, naik ke Gakkum KLH. Lapangan padel Six Nine jadi sorotan karena diduga terkait operasional usahanya.

Dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kini tidak lagi ditangani sebagai pelanggaran administratif. Pemerintah Kota Bandung meningkatkan status perkara menjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026). Farhan mengatakan penyelidikan sebenarnya telah berjalan sejak 29 Juni 2026. Namun, perkembangan hasil pemeriksaan membuat kasus mengalami eskalasi.
"Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi," kata Farhan.
Diduga Terkait Operasional Lapangan Padel
Farhan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penebangan pohon berkaitan dengan operasional lapangan padel Six Nine yang berada tepat di belakang deretan pohon tersebut. Menurut dia, informasi itu diperoleh dari dokumen yang telah dikumpulkan penyidik serta keterangan sejumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi.
"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," katanya.
Temuan itu menjadi salah satu alasan mengapa penyelidikan diperluas dengan melibatkan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup. Penanganan perkara kini berada di bawah koordinasi Satreskrim Polrestabes Bandung.
Izin Bangunan Diduga Belum Lengkap
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Pemerintah Kota Bandung juga tengah menelusuri legalitas bangunan usaha tersebut. Hasil pendataan sementara menunjukkan izin pendirian bangunan diduga belum sepenuhnya lengkap.
Jika pelanggaran administrasi terbukti, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan lokasi usaha.
"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif," tutur Farhan.
Pemulihan Trotoar dan Penanaman Pohon Baru
sembari menunggu proses hukum berjalan, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah pemulihan. Trotoar di kawasan tersebut akan diperbaiki dan pohon yang ditebang akan diganti dengan tanaman berukuran sekitar lima hingga sepuluh meter agar fungsi peneduh dapat segera kembali.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah berulang kali mengingatkan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruang publik wajib melalui prosedur perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu telah beberapa kali berujung pada sanksi administratif dan denda.
Farhan juga tidak menutup kemungkinan adanya aparatur sipil negara yang ikut terlibat dalam kasus ini. Jika penyelidikan menemukan keterlibatan pegawai pemerintah, sanksi sesuai ketentuan akan dijatuhkan.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Farhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Farhan melaporkan kejadian ini langsung ke Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, penebangan 10 pohon di Bandung juga dibahas dalam sidang paripurwa terkait dampak lingkungan di kota ini.