Penebangan 10 Pohon di Bandung, Farhan Lapor ke Gubernur KDM
Sepuluh pohon di Jalan Riau Bandung ditebang ilegal malam hari. Farhan murka dan akan laporkan kasus ini ke Gubernur KDM serta KLH untuk diproses pidana.

Kota Bandung tengah menghadapi kasus perusakan lingkungan yang cukup serius. Sepuluh pohon di kawasan Jalan RE Martadinata atau yang dikenal sebagai Jalan Riau, ditebangi secara ilegal pada malam hari.
Kronologi Penebangan Terjadi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penebangan berlangsung antara tanggal 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Modus yang digunakan pelaku tergolong licin karena mereka sengaja beroperasi di tengah malam untuk menghindari pengawasan.
Yang mengejutkan, para pelaku mengenakan seragam saat beraksi sehingga sempat dikira sebagai petugas resmi dari dinas terkait. Para warga sekitar tidak menaruh curiga karena penampilan mereka yang terkesan profesional.
Langkah Tegas Wali Kota Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons kasus ini dengan tegas. Ia langsung meninjau lokasi kejadian pada Jumat, 31 Juli 2026, dan memerintahkan penyegelan area sebagai langkah awal proses penyelidikan.
"Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat. Saya marah sekali melihat kejadian ini," tegas Farhan.
Farhan memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dampak Ekologis yang Ditimbulkan
Pohon-pohon yang ditebang memiliki nilai ekologis tinggi. Berdasarkan penjelasan Farhan,pohon-pohon berusia tua tersebut memiliki peran vital sebagai:
- Peneduh bagi pengguna jalan dan warga sekitar
- Penghasil oksigen untuk kualitas udara Kota Bandung
- Penyeimbang ekosistem perkotaan yang semakin terdesak
Kehilangan pepohonan di kawasan ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan hidup di jantung kota.
Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan
Tindakan penebangan ini melanggar berbagai regulasi yang berlaku:
- Peraturan Daerah Kota Bandung tentang perlindungan ruang terbuka hijau
- Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon
- Ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang lebih luas
"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," jelas Farhan.
Proses Hukum yang Akan Ditempuh
Farhan telah menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal. Laporan tersebut akan mencakup:
- Identifikasi saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian
- Pendataan jenis dan kondisi pohon yang ditebang
- Penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat
Sejumlah saksi mata bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
Imbauan untuk Masyarakat
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Farhan meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Ia menginstruksikan agar:
- Setiap aktivitas penebangan pohon mencurigakan segera dilaporkan
- Aparat kewilayahan dan petugas Linmas meningkatkan pengawasan
- Masyarakat tidak mudah terkecoh dengan penampilan pelaku yang menyamar
Langkah preventif ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan Kota Bandung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan ruang terbuka hijau memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar incidents serupa tidak terulang di masa mendatang.