DPRD dan Gubernur Jawa Barat Sepakat Tarik Kembali Raperda Perubahan RPJMD 2025-2029
DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menarik kembali raperda perubahan RPJMD 2025-2029 karena rencana pinjaman daerah tahun 2026 tidak memerlukan perubahan dokumen perencanaan pembangunan.

Rencana pinjaman daerah Jawa Barat tahun 2026 akhirnya tidak menjadi alasan untuk mengubah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah. DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD 2025-2029 dalam rapat parupati pada 11 September 2026.
Pansus XVII DPRD Jawa Barat yang menangani pembahasan raperda ini menjelaskan why they recommended the withdrawal. Mereka berpendapat rencana pinjaman daerah tidak otomatis mengharuskan perubahan RPJMD selama dana tersebut digunakan untuk mendukung program yang sudah tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut.
"Pansus XVII DPRD Jawa Barat menilai rencana pinjaman daerah tidak serta-merta mengharuskan perubahan RPJMD sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang telah tercantum dalam RPJMD beserta pembiayaannya," kata Ketua Pansus XVII Budi Mahmud Saputra.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Gandakan Bonus Kafilah MTQ Jawa Barat untuk MTQ Nasional 2026 di Semarang
Kesimpulan itu muncul setelah pansus mencermati surat dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bernomor 000.8.2.1/7317/BANGDA tertanggal 4 September 2026. Kementerian dalam negeri memang meminta agar rencana pinjaman daerah dicantumkan melalui mekanisme RKPD atau perubahan RKPD dan anggaran daerah, bukan melalui perubahan RPJMD.
Jawa Barat sendiri tidak perlu menambah program baru untuk menyerap pinjaman tahun 2026. Akibatnya tidak ada dasar substantif yang memadai untuk melanjutkan pembahasan raperda perubahan RPJMD.
Mekanisme penarikan ini sesuai dengan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 8 September 2026 juga telah menyepakati langkah ini.
Baca Juga: Apud Syaepudin Dilantik Jadi Ketua FKDM Bekasi, Fokus Mediasi Masalah Masyarakat Sebelum Meledak
Pansus XVII meminta eksekutif daerah memperhatikan kemampuan fiskal, kemampuan pembayaran kembali, risiko fiskal, serta manfaat dan prioritas pembangunan dalam pelaksanaan pinjaman. Penyesuaian instrumen hukum ini dianggap perlu agar setiap kebijakan pembiayaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penarikan raperda ini bukan berarti menghentikan arah pembangunan Jawa Barat. Pansus menegaskan setiap kebutuhan perubahan RPJMD di kemudian hari harus didasarkan pada kebutuhan yang substantif, strategis, dan terukur.