Nutri Level: Kebijakan Label Makanan Baru untuk Kontrol Gula dan Diabetes
Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level pada minuman siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menurunkan risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi meluncurkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada minuman siap saji berpemanis, sebagai langkah konkret untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebihan di masyarakat Indonesia yang turut berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular (PTM).
Latar Belakang Kebijakan yang Didukung Bukti Ilmiah
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan signifikan dalam kasus PTM, dengan diabetes melitus menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan. Menurut data Kemenkes, prevalensi diabetes di Indonesia telah meningkat drastis dalam dekade terakhir, didorong oleh perubahan pola konsumsi makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak.
"Pembatasan konsumsi gula tambahan sangat penting untuk menurunkan risiko penyakit kronis," menurut laporan Guideline: Sugars Intake for Adults and Children dari World Health Organization (2015). Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan agar konsumsi gula tambahan tidak melebihi 10% dari total energi harian, dan idealnya dibatasi hingga 5% untuk manfaat kesehatan tambahan.
Studi ilmiah juga telah mengkonfirmasi hubungan antara konsumsi minuman manis dengan risiko PTM. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Circulation tahun 2010 oleh Malik et al. menunjukkan bahwa setiap tambahan gelas minuman manis per hari meningkatkan risiko diabetes tipe 2 sebesar 26%, serta meningkatkan risiko sindrom metabolik dan penyakit kardiovaskular.
Selain itu, sebuah tinjauan sistematis oleh Campos et al. (2011) menemukan bahwa individu yang secara teratur membaca dan memahami label gizi pada produk pangan cenderung membuat pilihan makanan yang lebih sehat, dengan mengurangi konsumsi produk tinggi GGL.
Sistem Nutri Level: Klasifikasi Mudah Dipahami untuk Semua Kalangan
Nutri Level dirancang sebagai sistem pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan, tanpa memerlukan pengetahuan khusus tentang nutrisi. Sistem ini mengelompokkan produk pangan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh, dengan menggunakan kombinasi kode huruf dan warna yang jelas.
Empat kategori level Nutri Level adalah sebagai berikut:
- Level A (Hijau Tua): Produk dengan kandungan GGL sangat rendah, merupakan pilihan makanan paling sehat yang dapat dikonsumsi secara rutin
- Level B (Hijau Muda): Produk dengan kandungan GGL seimbang, cocok untuk dimasukkan dalam pola makan sehari-hari
- Level C (Kuning): Produk dengan kandungan GGL sedang, perlu dikonsumsi dengan bijak dan dalam porsi terbatas
- Level D (Merah): Produk dengan kandungan GGL tinggi, disarankan untuk dikonsumsi sesekali atau dihindari jika memungkinkan
Dengan adanya label ini, konsumen tidak perlu lagi memahami tabel informasi gizi yang kompleks, cukup melihat warna dan huruf yang tertera pada kemasan produk untuk mengetahui tingkat kesehatan produk tersebut. Hal ini sangat membantu terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dasar tentang nutrisi.
Dampak Kebijakan Nutri Level bagi Konsumen dan Industri Pangan
Bagi konsumen, kebijakan Nutri Level memberikan manfaat utama berupa akses informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang kandungan gizi produk pangan. Dengan informasi ini, konsumen dapat membuat pilihan makanan yang lebih sehat, sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak, serta mendorong perubahan perilaku konsumsi ke arah yang lebih baik.
Bagi pelaku industri pangan, kebijakan Nutri Level menjadi dorongan untuk melakukan reformulasi produk, yaitu mengubah komposisi produk agar memiliki kandungan GGL yang lebih rendah. Produsen yang berhasil mendapatkan predikat level A atau B akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar, karena produk mereka akan dianggap lebih sehat oleh konsumen. Selain itu, kebijakan ini juga memaksa industri untuk lebih memperhatikan kualitas produk dan komposisinya, yang pada gilirannya akan meningkatkan standar industri pangan secara umum.
Tahap Awal Penerapan Kebijakan Nutri Level
Pada tahap awal, kebijakan Nutri Level akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan minuman siap saji yang diproduksi oleh pelaku usaha skala besar. Pemerintah memberikan masa transisi selama 1 hingga 2 tahun agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan pelabelan yang baru, sebelum aturan ini diterapkan secara wajib.
Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diwajibkan mengikuti kebijakan Nutri Level untuk saat ini. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi UMKM untuk beradaptasi dengan peraturan baru, tanpa beban biaya yang terlalu besar. Namun, pemerintah berencana untuk memperluas cakupan kebijakan ini ke produk pangan lain dan skala usaha yang lebih luas dalam beberapa tahun ke depan.
Kesimpulan
Kebijakan pelabelan gizi Nutri Level merupakan langkah inovatif dan terarah dari Kemenkes untuk mengendalikan konsumsi GGL berlebihan di Indonesia, serta menurunkan risiko PTM seperti diabetes melitus. Dengan sistem pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nutrisi, mendorong perubahan perilaku konsumsi, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Meskipun kebijakan ini baru diterapkan pada tahap awal, harapan besar bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam jangka panjang, dengan mengurangi beban penyakit tidak menular pada sistem kesehatan Indonesia.