Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Nikah Muda di KBB: Antara Legalitas & Promosi Medsos

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Fenomena nikah muda semakin marak di media sosial, namun pernikahan bukanlah sekadar pencapaian melainkan pilihan hidup yang menuntut kematangan. BKKBN merekomendasikan usia ideal menikah untuk kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.

Nikah Muda di KBB: Antara Legalitas & Promosi Medsos

Pernikahan Usia Muda: Antara Legalitas dan Gema Media Sosial

Belakangan ini, linimasa media sosial ramai dihiasi konten perempuan yang mengabadikan keputusan mereka untuk menikah muda, bahkan tak lama setelah merampungkan studi SMA. Fenomena ini, sejatinya, bukanlah hal baru. Praktik pernikahan di usia belia telah lama mengakar dalam masyarakat dan secara hukum negara maupun agama diakui keabsahannya.

Namun, persinggungan utama tidak berpusat pada aspek legalitas, melainkan pada bagaimana keputusan tersebut lantas dipotret dan dipromosikan di ruang publik. Menikah di usia muda bukanlah sebuah pencapaian yang universal, melainkan pilihan hidup yang bertolak dari kondisi, latar belakang, dan pertimbangan personal masing-masing individu.

Oleh karena itu, keputusan ini menjadi kurang relevan untuk diangkat sebagai simbol keberanian, apalagi dijadikan rujukan normatif bagi orang lain. Narasi semacam ini berpotensi menyederhanakan realitas pernikahan yang sejatinya jauh lebih kompleks dan berliku.

Salah satu narasi yang kerap mencuat adalah anggapan bahwa menikah di usia 19 tahun merupakan wujud keberanian untuk “mengeksekusi keputusan besar” dengan prinsip high risk, high return. Padahal, pernikahan bukanlah arena uji nyali maupun strategi investasi yang perhitungannya semata didasarkan pada keuntungan dan risiko. Pernikahan merupakan perjalanan panjang yang menuntut kesiapan mental, emosional, dan sosial yang matang, bukan sekadar keberanian mengambil risiko.

Pernikahan merupakan perjalanan panjang yang menuntut kesiapan mental, emosional, dan sosial yang matang, bukan sekadar keberanian mengambil risiko.

Keputusan menikah pada usia 19 tahun juga tidak dapat disamaratakan untuk setiap individu. Setiap orang memiliki proses hidup yang unik, termasuk dalam hal kematangan berpikir dan kemampuan mengelola konflik. Pada fase usia tersebut, banyak individu masih dalam tahap pembentukan jati diri, berproses memahami emosi, serta menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan dewasa yang semakin kompleks.

Dalam penelitiannya, Fiter Akbar Yusari (2025) mengungkapkan bahwa ketika keputusan menikah muda dipresentasikan sebagai tindakan heroik atau ideal, hal tersebut dapat memengaruhi cara publik memaknainya sebagai sesuatu yang patut diteladani. Padahal, makna tersebut tidak selalu selaras dengan realitas yang dihadapi setiap individu di lapangan.

Akibatnya, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai urusan personal antara dua insan, melainkan sebagai model ideal yang seolah-olah harus diikuti, terutama oleh kelompok pemuda dan pemudi dengan latar belakang keagamaan tertentu. Tekanan simbolik semacam ini berpotensi mendorong orang lain mengambil keputusan besar tanpa pertimbangan matang terhadap kondisi dirinya sendiri.

Meskipun usia 19 tahun dinyatakan legal menurut undang-undang, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tetap merekomendasikan usia ideal menikah adalah:

Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun keluarga yang berkualitas, sekaligus mencegah risiko stunting, kemiskinan ekstrem, serta masalah kesehatan ibu dan anak.

Dengan demikian, keputusan menikah, terutama di usia muda, semestinya lahir dari kesiapan yang menyeluruh, bukan sekadar simbol keberanian atau standar kesuksesan hidup yang digaungkan media sosial. Menghormati pernikahan sebagai pilihan personal berarti memberi ruang bagi setiap individu untuk menentukan waktunya sendiri, tanpa tekanan narasi ideal yang berpotensi menyesatkan atau memicu dampak negatif.