Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Merit System Jadi Syarat Mutlak, KIRAB Ingatkan Rotasi ASN Bandung Barat Jangan Terkontaminasi Politik

KBB · Oleh · · Diperbarui 3 September 2026

KIRAB mendukung percepatan Visi AMANAH Bandung Barat namun tegas minta rotasi dan promosi ASN berbasis merit system, bukan kepentingan politik.

Merit System Jadi Syarat Mutlak, KIRAB Ingatkan Rotasi ASN Bandung Barat Jangan Terkontaminasi Politik

KIRAB Dukung Percepatan Visi AMANAH dengan Syarat Kepatuhan Hukum

Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam merealisasikan Visi AMANAH melalui penguatan birokrasi. Namun, organisasi ini mengingatkan agar setiap proses rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KIRAB, Asep Herna, menegaskan bahwa percepatan pengisian jabatan kosong tidak boleh mengorbankan prosedur hukum maupun prinsip profesionalisme ASN.

Baca Juga: Masyarakat Priangan Puasa Gula Bertahun-tahun Akibat Kebijakan Tanam Paksa, Cita Rasa Gurih Pedas Masakan Sunda Terbentuk

Kami mendukung percepatan Visi AMANAH agar pelayanan publik berjalan optimal. Namun, percepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum ASN. Pengisian jabatan harus berbasis merit system, bukan karena desakan atau kepentingan politik pragmatis.

Payung Hukum Rotasi dan Promosi ASN

Menurut Asep, proses pengangkatan, rotasi, maupun promosi ASN harus mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Berikut landasan hukum yang menjadi rujukan:

Baca Juga: ASN PPPK Dinas PUTR Bandung Barat Terima Teguran Usai Live Streaming Saat Jam Kerja

Asep menilai penerapan sistem merit menjadi aspek krusial agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja secara objektif, serta terhindari dari intervensi politik.

Empat Poin Sikap KIRAB untuk Bandung Barat

Organisasi KIRAB menyampaikan sikap resminya terkait kebijakan rotasi dan promosi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Berikut empat poin penting yang menjadi perhatian:

Pertama, mendukung langkah Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan melalui penguatan birokrasi yang terstruktur.

Kedua, meminta agar proses rotasi, mutasi, dan promosi ASN tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, meliputi:

Ketiga, mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keempat, meminta proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik praktis demi menjaga netralitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Implikasi Hukum dan Risiko Individu

KIRAB menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan aspek legalitas berpotensi menimbulkan dampak hukum yang signifikan. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu ASN yang terlibat, tetapi juga pada reputasi pemerintah daerah secara keseluruhan.

Pemindahan atau promosi jabatan yang tidak didasarkan pada merit system dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:

Harapan untuk Birokrasi Profesional

Asep berharap seluruh proses pengisian jabatan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga menghasilkan birokrasi yang profesional dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat Bandung Barat.

Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga menghasilkan birokrasi yang profesional dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat seperti KIRAB, diharapkan pengisian jabatan ASN di Kabupaten Bandung Barat dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan kualitas (berbasis kompetensi).