MC hingga Pemberi Tantangan Jadi Tersangka dalam Kasus Hafalan Al-Qur'an Berbasis Miras di Ancol
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an Berbasis Miras di Ancol. Dua sudah ditahan 20 hari di Rutan Gedung Kriminal Pajak Metro Jaya. Kelima korban telah diperiksa dan lima flashdisk disita sebagai barang bukti.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an Berbasis Miras di Ancol, Jakarta Utara. Dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Gedung Kriminal Pajak Metro Jaya selama 20 hari.
Polisi telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus yang terjadi di festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan penyidikan dan alat bukti, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Gedung Kriminal Pajak Metro Jaya menetapkan empat tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M.
Tersangka RES berperan sebagai pembawa acara atau moderator yang ikut berinteraksi di depan booth赞助. Tersangka M kemudian maju dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Baca Juga: Disparbud Garut Inventarisasi Jalan Rusak ke Destinasi Wisata untuk Perbaiki Akses Pengunjung
Polisi telah memeriksa lima saksi dari berbagai pihak. Mereka berasal dari pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian. Lima flashdisk berisi rekaman digital kejadian juga disita sebagai barang bukti.
RES dan AK ditangkap pada 12 Agustus 2026 setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak penangkapan. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, I dan M, masih terus dilakukan sesuai prosedur.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Truk Pengangkut Backhoe Tabrak Pikap di Cugenang Cianjur, Dua Penumpang Tewas di Tempat
The Sounds Project melalui akun Instagram resminya turut mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan bahwa perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah dibenarkan.
Mereka mengaku kejadian tidak sesuai arahan maupun persetujuan The Sounds Project. Pihak penyelenggara sudah menegur pihak sponsor dan meminta kasus ini diselesaikan hingga tuntas.
Director Newport Handoko Sasongko dalam keterangannya mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Perusahaan menyesalkan situasi tidak ditangani sebagaimana mestinya saat kejadian berlangsung.
Handoko menegaskan aktivitas tersebut bukan program, konsep promosi, tantangan, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Menurut dia, aksi tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang mengambil alih mikrofon dari moderator.
Kabid humas Gedung Kriminal Pajak Metro Jayaombo Budi Hermanto Imbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan ulang konten dengan narasi provokatif. Pihaknya masih melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.