Masyarakat Karawang Dorong Perda Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Anak dari Ancaman Digital
ASPIKA Karawang ajukan usulan Perda Ketahanan Keluarga kepada DPRD untuk lindungi anak dari ancaman digital dan globalisasi.

Inisiatif Masyarakat Sipil Karawang dalam Pembentukan Regulasi Ketahanan Keluarga
Karawang Menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang tengah mendorong penguatan regulasi daerah untuk menjawab tantangan zaman. Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) secara resmi mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Usulan tersebut telah diterima secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang pada 7 Juli 2026, menandai dimulainya proses aspirasi masyarakat dalam mekanisme pembentukan regulasi daerah.
Tantangan Zaman yang Mendorong Kebutuhan Regulasi Baru
ASPIKA menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi, arus globalisasi, serta perubahan pola interaksi sosial menghadirkan tantangan baru yang memerlukan respons kebijakan secara komprehensif.
"Kami berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pembinaan keluarga, pendidikan karakter, perlindungan generasi muda, serta ketahanan sosial budaya," jelas Irwan Taufik, Ketua Presidium ASPIKA Karawang.
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam/usulan Perda ini meliputi:
Baca Juga: Sejarawan Desak Aksi 67 Polisi Cianjur dan Perang Cisokan Diakui dalam Sejarah Nasional
- Perlindungan anak dari paparan konten negatif di ruang digital
- Penguatan institusi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat
- Pemeliharaan nilai-nilai moral di tengah arus globalisasi
- Ketahanan sosial budaya masyarakat Karawang
Landasan Hukum yang Kokoh
Usulan Perda tersebut disusun dengan merujuk pada berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029
ASPIKA menekankan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kokohnya institusi keluarga, terlindunginya hak-hak anak, serta terpeliharanya harmoni sosial budaya sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Menurut ASPIKA, lahirnya sebuah produk hukum daerah yang berkualitas memerlukan proses partisipatif yang mengedepankan argumentasi akademik, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Organisasi tersebut mengajak kalangan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, praktisi hukum, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan secara objektif, ilmiah, dan konstruktif apabila usulan tersebut memasuki tahapan pembahasan di DPRD.
Harapan ke Depan
ASPIKA menegaskan bahwa usulan Perda ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif. Organisasi berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan DVRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam merumuskan kebijakan yang mampu:
- Memperkokoh ketahanan keluarga di era digital
- Meningkatkan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman
- Membangun karakter generasi penerus yang tangguh
- Menjaga ketahanan moral dan sosial budaya masyarakat
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus wujud nyata kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Karawang yang maju, harmonis, dan berdaya saing.