Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Mahasiswa Telkom University Disiram Cairan Mudah Terbakar hingga Diviralkan, Satu Pelaku Drop Out

Bandung · Oleh ·

Mahasiswa Telkom University Bandung jadi korban perundungan di asrama, disiram pengharum ruangan dipantik api ke wajah. Satu pelaku divonis drop out, tiga pelaku lain kena sanksi. DP3AKB Jawa Barat menekankan perlunya ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh.

Mahasiswa Telkom University Disiram Cairan Mudah Terbakar hingga Diviralkan, Satu Pelaku Drop Out

Korban perundungan di asrama Telkom University Bandung menjalani masa pemulihan dengan luka bakar di wajah. Aksi penyiraman pengharum ruangan yang dipantik api itu terjadi pada 9 Oktober 2026 danvideonya kemudian viral di media sosial.

Empat orang ditetapkan sebagai pelaku. Satu di antaranya dijatuhi sanksi drop out atau pemberhentian tetap dari kampus. Tiga pelaku lainnya menerima sanksi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Rektor Telkom University Suyanto menyatakan kampus tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

Baca Juga: Mahasiswa FH Unpas gelar mimbar bebas desak usut tuntas dugaan pelecehan dosen

Kasus ini terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat sepanjang 2025. Angka tersebut mencakup 1.424 kasus kekerasan seksual, 499 kasus kekerasan psikis, dan 428 kasus kekerasan fisik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Siska Gerfianti mengatakan perundungan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.

"Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kurangnya pengawasan orangtua, karena ada banyak faktor yang saling berkaitan," katanya.

Siska menjelaskan, keluarga, lingkungan pergaulan, budaya di sekolah, hingga media sosial dapat memengaruhi perilaku anak. Ada kalanya tindakan yang termasuk perundungan justru dianggap sebagai candaan atau tradisi senioritas. Padahal dampaknya terhadap korban bisa sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis.

Baca Juga: Persib Bidik Kemenangan Kedua di ACL Two Hadapi The Cong-Viettel dengan Waktu Pemulihan Hanya 48 Jam

"Karena itu, yang perlu kita benahi adalah ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Keluarga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sekolah harus memastikan lingkungan belajar yang aman dan memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas," katanya.

Penanganan kasus perundungan membutuhkan koordinasi antar berbagai pihak. Sekolah, dinas pendidikan, DP3AKB, unit layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten/kota, tenaga profesional, serta keluarga perlu bekerja sama.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui Hotline SAPA 129 atau Hotline UPTD PPA Jawa Barat di nomor 0852-2220-6777 agar korban bisa segera memperoleh bantuan.