Longsor Cisarua Bandung, Rajiv Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kawasan Penyangga
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rajiv menyerukan evaluasi mendalam dan perlindungan kawasan penyangga setelah longsor di Bandung Barat yang menelan 10 korban jiwa dan 82 hilang, serta meminta investigasi transparan penyebab bencana.

Longsor Cisarua Bandung Barat: Seruan Evaluasi Mendalam dari Anggota DPR Rajiv
Pada Sabtu (24/1) lalu, bencana longsor dahsyat menimpa Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, di lereng Gunung Burangrang. Musibah ini menelan korban jiwa dan memicu operasi pencarian skala besar untuk warga yang hilang, dengan data sementara BNPB Jawa Barat mencatat 10 orang meninggal dunia dan 82 lainnya masih hilang.
Korban dan Upaya Pencarian Tim gabungan masih beroperasi untuk menemukan warga yang hilang, dengan fokus pada area yang masih berisiko longsor. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan tempat pengungsian bagi warga yang terpaksa meninggalkan rumah akibat bencana.
Duka Cita dan Komitmen Bantuan Kemanusiaan
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menyampaikan dukanya atas musibah ini pada Minggu (25/1). "Saya turut berduka cita atas musibah bencana longsor di Kabupaten Bandung Barat. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," ujarnya.
Sebagai Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang mencakup Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Rajiv menegaskan komitmennya untuk membantu warga terdampak. Ia memastikan bantuan kemanusiaan akan segera disalurkan, terutama bagi yang mengungsi. "Tim di lapangan sudah bergerak. Bantuan akan segera dikirim untuk meringankan beban warga terdampak longsor di Bandung Barat," tambahnya.
Seruan Evaluasi Mendalam dan Investigasi Transparan
Selain memberikan bantuan darurat, Rajiv yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh atas penyebab bencana. Ia mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan investigasi terbuka dan akuntabel.
Menurut Rajiv, bencana alam tidak bisa lagi dipandang semata sebagai faktor cuaca ekstrem, tetapi harus dilihat dalam konteks kerusakan ekosistem dan lemahnya pengawasan tata ruang. Dugaan alih fungsi lahan di kawasan rawan bencana tidak boleh diabaikan dan harus diperiksa secara serius agar tragedi serupa tidak terus berulang.
"Harus ada keberanian mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan di kawasan rawan atau penyebab lainnya. Pemerintah daerah bersama penegak hukum perlu melakukan investigasi secara transparan terkait penyebab longsor ini. Semua harus dibuka ke publik," tegasnya.
Perlindungan Kawasan Penyangga sebagai Pencegahan Bencana
Rajiv menekankan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya pada tahap darurat dan bantuan kemanusiaan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan tata kelola lingkungan dan pengawasan wilayah rawan bencana demi keselamatan warga ke depan.
Ia menilai kawasan lereng dan hulu seperti Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga kehidupan. Ketika kawasan tersebut mengalami tekanan akibat aktivitas manusia mulai dari pembukaan lahan, perizinan bermasalah, hingga lemahnya penegakan hukum, maka risiko bencana menjadi keniscayaan.
"Kalau kawasan lindung atau hutan penyangga dialihfungsikan tanpa kendali, maka longsor tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras soal tata kelola lingkungan," ungkap Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI ini.
Evaluasi Perizinan Alih Fungsi Lahan oleh Panja DPR RI
Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI, Rajiv menambahkan bahwa panitia tersebut akan mengevaluasi seluruh perizinan penyebab bencana alam baik banjir maupun longsor di sejumlah wilayah Indonesia beberapa waktu ini.
Panja ini dibentuk untuk mendalami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait alih fungsi lahan di wilayah yang rawan bencana alam. "Kami Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI akan mengevaluasi seluruh perizinan penyebab banjir, longsor serta bencana lainnya untuk mendalami apakah ada penyalahgunaan alih fungsi lahan atau tidak," pungkasnya.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Anggota DPR RI Rajiv dan data BNPB Jawa Barat.