Kronologi Lengkap 3 Tersangka Penipuan Tanah Miliaran di Garut, Ini Alasan Belum Ditahan
Tiga ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah di Garut,Jawa Barat,dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Dua belum ditahan karena alasan kesehatan.

Polemik Penipuan dan Penggelapan Tanah di Garut
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, namun proses penahanan justru belumerealisasikan hingga kini.
Perkara ini berawal dari transaksi tanah di dua desa, yakni Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kronologi kejadian menunjukkan adanya praktik jual beli tanah yang kemudian berujung pada penggelapan.
Baca Juga: Mpo Diva Sukmajaya Raih Mpok Depok 2026, Kesempatan Terbuka untuk Pemuda Mekarjaya
Identitas Ketiga Tersangka dan Kondisi Mereka
Tiga yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial YA, IW, dan CU. Hingga saat ini, dua di antara mereka belum ditahan dengan alasan kesehatan. Berikut detail kondisi masing-masing:
Baca Juga: Aturan Berlaku Selektif, tapi untuk Siapa?
- Tersangka YA: resmi ditahan oleh pihak kepolisian
- Tersangka IW: belum ditahan karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit
- Tersangka CU: juga belum ditahan dengan alasan serupa, yakni harus menjalani perawatan medis
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Hummas)Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, proses penangguhan penahanan terhadap IW dan CU dilakukan semata-mata karena kondisi kesehatan mereka.decision ini tidak menghentikan proses penyidikan yang tetap berjalan.
"Penangguhan penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan dan tidak menghentikan proses penyidikan. Ketiga tetap melanjutkan pemberkasan, berkoordinasi dengan Kejaksaan," jelas Ipda Susilo Adhi.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Berdasarkan hasil penyidikan sementara,para diketahui menawarkan sebidang tanah kepada korban. Korban kemudian melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Namun,tanah yang telah diperjualbelikan tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini menjadikan kasus ini sebagai salahkan perkara tindak pidana terkait pertanahan dengan nilai kerugian yang cukup besar di wilayah Garut.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Kasat Reskrimpolres Garut, AKP Herman Saputra,mengatakan bahwa anggotanya masih melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa,termasuk:
- Aparat desa
- Notaris
- Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Kasus ini berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari. Kami pastikan proses hukum terhadap ketigatarget masih tetap berjalan dan sekarang semuanya karena kondisi kesehatan," tegas AKP Herman Saputra.
Kendala Pemberkasan dan Koordinasi dengan Kejaksaaan
Proses pemberkasan perkara masih terus berlanjut. Kepolisian telah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Keenakan Negeri Garut. Koordinasi antara dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan kasus ini segera memasuki tahap penuntutan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap tiga masih berjalan. Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatanpara tidak menjadi penghalang utama,semua pihak tetap diminta kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan. Pentingnya verifikasi legalitas tanah melalui instansi terkait seperti BPN menjadi langkah preventif yang tidak boleh diabaikan.