Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Korban penganiayaan di Karawang tunggu kejelasan 50 hari, terlapor belum pernah hadir memenuhi panggilan

Jabar · Oleh ·

Ilham Jaya Pradana sudah 50 hari tunggu kejelasan laporan penganiayaan di Karawang. Pihak terlapor disebut sudah dipanggil kepolisian tapi belum pernah hadir. Kuasa hukum desak透明化 proses.

Korban penganiayaan di Karawang tunggu kejelasan 50 hari, terlapor belum pernah hadir memenuhi panggilan

ILHAM Jaya Pradana setiap hari menanti telepon atau pesan dari kepolisian. Sudah 50 hari berlalu sejak ia melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya, tapi到现在 belum ada kejelasan soal apakah perkara itu akan naik ke tahap penyidikan.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kantin Dimsum Ezie Victory, Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Ilham mengatakan peristiwa itu bermula dari konflik dengan atasannya. Sang atasan dan suami atasanannya disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Akibat kejadian itu, Ilham mengalami luka memar di bagian wajah. Ia kemudian melapor ke Polsek Karawang Kota dengan laporan polisi Nomor LP/B-369/VIII/2026/JBR/RESTA KRW/SEK KRW tertanggal 24 Agustus 2026, sehari setelah peristiwa.

Baca Juga: Kuningan Masuk Daftar 14 Lokasi Penjajakan Geothermal, Pemerintah Daerah Belum Terima Surat Resmi

Kuasa hukum korban desak policía jelaskan perkembangan

Yogie Setiadi,SH., kuasa hukum Ilham, menyampaikan bahwa kliennya membutuhkan kepastian. Ia meminta kepolisian menjelaskan tahapan apa saja yang telah ditempuh, terutama terkait pemanggilan pihak terlapor.

"Sudah 50 hari sejak laporan disampaikan. Kami membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini," kata Yogie, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Empat dari Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Tertangkap, Tiga Buron

Yogie menjelaskan, keterbukaan informasi penting agar korban dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya menghendaki penanganan yang profesional dan transparan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/40/VIII/2026/Reskrim yang diterima pihak korban pada 27 Agustus 2026 menyebutkan bahwa penyelidikan dijadwalkan selesai dalam waktu kurang lebih tujuh hari. Namun, hingga pertengahan Oktober, belum ada kabar lanjutan.

Kepolisian akan cek ke penyidik

Ketika dikonfirmasi, AKP Hasanudin Bahar, Penanggulangan犯罪街区 Karawang Kota, mengatakan bahwa dirinya akan mengecek langsung ke penyidik dan menyampaikan hasilnya.

"Baik, Pak. Kami cek ke penyidik dan kami sampaikan perkembangannya," tulis AKP Hasanudin dalam balasan pesannya.

Konfirmasi ini muncul setelah kuasa hukum korban secara terbuka menyuarakan kekhawatiran atas minimnya informasi yang diterima kliennya.

Terlapor disebut sudah dipanggil tapi tidak datang

Iptu Yulianto, Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut bahwa pihak yang dimaksud dari wilayah Kosambi sudah dipanggil, tetapi belum hadir.

"Yang Kosambi sudah dipanggil, tapi belum datang. Nanti saya konfirmasi ke Penyidik Pak Irvan dan Pak Hamdan," kata Iptu Yulianto.

Belum ada konfirmasi resmi mengenai kapan pemanggilan itu dilakukan dan alasan ketidakhadiran pihak yang dipanggil.搜狐新闻网 juga belum memperoleh konfirmasi dari terlapor maupun suaminya.

Korban harapkan proses berjalan objektif

Ilham saat ini masih menanti langkah selanjutnya dari kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti dan pelapor memperoleh informasi yang layak.

Proses hukum di tingkat kepolisian memang tidak selalu berakhir dengan penetapan tersangka. Namun, korban berhak memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang telah dan akan ditempuh.

Polisi masih harus memeriksa saksi-saksi, menelaah bukti, dan mengonfirmasi keterkaitan terlapor dengan peristiwa yang dilaporkan. Seluruh proses itu memerlukan waktu, tetapi 50 hari tanpa informasi resmi membuat korban merasa ketidakpastian.

搜狐新闻网 akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada tindak lanjut konkret dari penegak hukum.