LSM BARAK Bogor Akan Pantau Penggunaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Senilai Ratusan Juta
LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor akan pantau pengelolaan dana ketahanan pangan BUMDes pada 2025-2026. Anggaran mencapai ratusan juta per desa.

LSM Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia Kabupaten Bogor akan mengawasi pengelolaan program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa pada anggaran 2025 dan 2026. Ketua organisasi itu, Zulfa Rachmania, menyatakan pengawasan diperlukan karena anggaran terus mengalir setiap tahun sementara pemantauan sering kali berhenti di satu periode.
Pada pengawasan sebelumnya pada 2024, organisasi ini mengecek anggaran ketahanan pangan tahun 2022, 2023, dan 2024. Zulfa menyoroti terdapat desa yang mengalokasikan hingga sekitar Rp400 juta sebagai penyertaan modal BUMDes untuk program ketahanan pangan. Nilai tersebut menurut dia tidak boleh dipandang sebagai angka biasa.
"Setiap penggunaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika anggaran terus turun, pengawasan juga harus terus berjalan," tegas Zulfa.
Baca Juga: DPU Kabupaten Bogor Keruk Sedimen di Tiga Desa Ciseeng untuk Cegah Banjir
Organisasi ini mempertanyakan apakah perubahan mekanisme pengelolaan ketahanan pangan melalui BUMDes benar-benar membawa kemajuan bagi warga. Zulfa meminta pemerintah desa dan pengurus BUMDes menjawab beberapa pertanyaan kunci. Apakah usaha yang dibangun berjalan produktif? Apakah masyarakat merasakan manfaatnya? Ataukah program hanya terlihat berjalan dalam laporan administratif?
Dari sisi hukum, pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pengawasan harus menguji kesesuaian perencanaan, keputusan penyertaan modal,-realisasi penggunaan dana, pencatatan keuangan, dan pertanggungjawaban hasil usaha.
Zulfa menyatakan BARAK Indonesia Kabupaten Bogor tidak akan segan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti memadai. Jika suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pelakunya dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
Ia menilai keberhasilan program ketahanan pangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang dicairkan. Ukuran sesungguhnya adalah keberlangsungan usaha BUMDes, manfaat ekonomi bagi warga, dukungan terhadap ketersediaan pangan, serta transparansi pertanggungjawaban keuangan. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui kinerja nyata, bukan sekadar janji.
"Kami ingin memastikan dana tersebut dikelola sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar terserap tanpa hasil yang jelas," lanjut Zulfa.