Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Empat dari Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Tertangkap, Tiga Buron

Jabar · Oleh ·

Empat dari tujuh terduga pelaku pengeroyokan di Sumberjaya, Majalengka, ditangkap polisi. Tiga lainnya masih buron. Korban yang dikeroyok juga berstatus tersangka dalam perkara lain, polisi menyebut aksi ini balas membalas antarkelompok bermotor.

Empat dari Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Tertangkap, Tiga Buron

Korban pengeroyokan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kini berstatus tersangka dalam perkara berbeda di Kecamatan Jatiwangi. Keduanya saling terkait, polisi menyebut kasus ini sebagai aksi balas membalas antara dua kelompok bermotor.

Kabupaten Majalengka kembali diwarnai kekerasan antarkelompok bermotor. Pada 4 Oktober 2026, dua orang yang tengah berboncengan sepeda motor dikejar dan dikeroyok tujuh orang di wilayah Sumberjaya. Korbannya mengalami tindakan brutal, mulai dari ditendang, dipukul menggunakan kayu, dihantamkan celurit, hingga ditembaki menggunakan airsoft gun beberapa kali.

Polisi telah menangkap empat dari tujuh terduga pelaku melaluiUnit Reaksi Cepat yang melibatkan Satreskrim dan Satintelkam. Tiga lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Kuningan Masuk Daftar 14 Lokasi Penjajakan Geothermal, Pemerintah Daerah Belum Terima Surat Resmi

"Salah satu terduga pelaku sempat memberi informasi kepada rekan-rekan yang lain untuk mengejar korban," jelasAKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis, tanpa menyebut identitas terduga pelaku yang memberikan informasi tersebut.

Modus operandi menunjukkan perencanaan yang terorganisir. Para terduga pelaku sebelumnya melihat dua orang berboncengan motor yang diduga berasal dari kelompok musuh mereka. Setelah satu pelaku memberi aba-aba, keenam temannya ikut mengejar dan menyerang korbannya.

Barang bukti yang disita polisi meliputi tiga telepon seluler berisi percakapan terkait kejadian, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam pengeroyokan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam serangan tersebut, termasuk satu orang yang diduga khusus menangani airsoft gun.

Baca Juga: Korban penganiayaan di Karawang tunggu kejelasan 50 hari, terlapor belum pernah hadir memenuhi panggilan

Polisi menetapkan kasus ini dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pengeroyokan. Mereka terus mengejar tiga terduga pelaku yang belum tertangkap.

Aldy menegaskan komitmennya agar Majalengka menjadi wilayah aman bagi masyarakat dan tidak memberi ruang bagi kejahatan jalanan. "Kami akan menjadikan Majalengka ini menjadi tempat yang paling aman untuk masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan," katanya.

Sepanjang September 2026, sedikitnya 28 kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di Majalengka dengan 4.707 warga terdampak. Kasus karhutla ini menambah daftar tantangan keamanan di wilayah tersebut.