Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Komisi I Kritik Administrasi Ganda: Hambat Smart City dan Visi Bandung Bebas Sampah

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Komisi I kritik praktik administrasi softcopy dan hardcopy sekaligus di Kota Bandung yang kontraproduktif terhadap visi bebas sampah dan smart city.

Komisi I Kritik Administrasi Ganda: Hambat Smart City dan Visi Bandung Bebas Sampah

Tantangan Besar Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Kota Bandung tengah menghadapi situasi kritis dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.

Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi berani: mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi berkelanjutan melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun, di tengah ambisi tersebut, ada-ironi yang perlu dibicarakan.

Praktik Administrasi Ganda yang Kontraproduktif

Di berbagai instansi pemerintah Kota Bandung, masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam dua format sekaligus: digital maupun fisik. Kondisi ini menyebabkan:

"Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Radea.

Kritik Keras dari Legislator

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, melontarkan kritik tajam terhadap praktik ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik seharusnya tidak lagi wajib dicetak.

"Apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin," jelas Radea dalam keterangan tertulisnya.

Pencetakan dobel ini, menurut Radea, tidak hanya meningkatkan volume sampah kertas, tetapi juga:

Inkonsistensi dengan Komitmen Lingkungan

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.

Radea mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah. Ia menilai bahwa penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Kota Bandung sebagai kota dengan komitmen pengelolaan sampah terasa tidak tepat, mengingat bukti nyata berupa masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan," papar Radea.

Langkah Konkret yang Diperlukan

Radea menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Beberapa langkah yang disarankan:

  1. Menghapus kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital
  2. Membangun budaya baru: mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak
  3. Mewujudkan digitalisasi secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak berlebihan

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap:

Transformasi digital harus dijalankan secara menyeluruh dan konsisten—bukan setengah hati. Hanya dengan begitu, Bandung bisa benar-benar melangkah menuju kota yang smart dan bebas sampah sesuai visinya.