DKPP Cirebon Perketat Verifikasi Beras Bantuan Setelah Temuan 1,98 Ton di Warung
DKPP Cirebon memperketat pengawasan bantuan pangan setelah temuan 1,98 ton beras di warung Desa Ambit, Waled. Verifikasi kualitas diperkuat agar beras sampai ke KPM.

Sekitar 1,98 ton beras menumpuk di sebuah warung di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Cirebon. Penemuan itu memicu gerakan pembatasan lebih ketat terhadap bantuan pangan yang dialokasikan untuk keluarga penerima manfaat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Beras yang diamankan Polícia Sektor (Polsek) Waled itu menjadi satu-satunya laporan yang diterima Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Cirebon terkait dugaan penimbunan atau penjualan bantuan pangan sepanjang program berlangsung.
"Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Belum diketahui apakah beras itu dijual oleh pihak desa atau penerima bantuan," kata Kepala DKPP Kabupaten Cirebon Sudiharjo.
Baca Juga: Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda
DKPP kini memperkuat pengawasan dari sisi verifikasi kualitas beras sebelum bantuan sampai ke tangan keluarga penerima manfaat. Setiap kiriman beras dari pemerintah pusat harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kalau ada masyarakat menerima beras dengan kualitas kurang baik, kami bisa menjembatani untuk dilakukan penggantian," tutur Sudiharjo.
Koordinator di tingkat kecamatan dan desa juga mendapat peringatan agar bantuan pangan hanya diberikan kepada warga yang berhak dan digunakan sesuai tujuan program. Beras bantuan pemerintah pusat seharusnya langsung dikonsumsi oleh keluarga penerima, bukan diperjualbelikan.
Baca Juga: China Hukum Mati Mantan Gubernur Shanxi Usai Terbukti Terima Suap Rp 387 Miliar
"Beras bantuan pemerintah pusat harus dikonsumsi oleh keluarga penerima. Jangan sampai diterima kemudian langsung dijual," kata Sudiharjo.
DKPP membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam penyaluran maupun pemanfaatan bantuan. Warga bisa melapor ke pemerintah desa atau aparat berwenang apabila menemukan ada warga yang menjual alih-alih mengonsumsi beras bantuan.
Selama ini DKPP tidak menyalurkan langsung beras kepada masyarakat. Peran dinas terbatas pada verifikasi kualitas dan jembatan pengaduan jika ada beras yang tidak sesuai standar.