Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

China Hukum Mati Mantan Gubernur Shanxi Usai Terbukti Terima Suap Rp 387 Miliar

Jabar · Oleh ·

Mantan Gubernur Shanxi Jin Xiangjun dihukum mati dengan masa percobaan dua tahun setelah terbukti terima suap Rp 387 miliar. China cabut hak politik dan sita seluruh hartanya.

China Hukum Mati Mantan Gubernur Shanxi Usai Terbukti Terima Suap Rp 387 Miliar

Jin Xiangjun menjalani sisa hidupnya tanpa harta dan hak politik. Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang memutuskan penyitaan seluruh harta benda mantan Gubernur Provinsi Shanxi itu setelah menjatuhkan vonis hukuman mati atas perbuatannya menerima suap lebih dari 149 juta Yuan atau setara Rp 387,2 miliar.

Sidang terhadap Jin berlangsung sejak Juni lalu dan conclude pada Selasa (8/9). Vonis ini termasuk pencabutan hak politik seumur hidup dan penyitaan seluruh aset pribadinya. Pengadilan juga memerintahkan seluruh hasil suap berikut bunganya handed over ke kas negara.

Court menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun. Penundaan ini mempertimbangkan pengakuan Jin setelah ditangkap, pengungkapannya kasus suap lain yang sebelumnya tidak terungkap, pengakuan bersalah di pengadilan, serta penyesalan yang dia tunjukkan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai Habiskan 40 Hektare dalam Tiga Hari

Jin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite CPC Provinsi Shanxi. Dia terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberi keuntungan kepada pihak lain, antara lain dalam kegiatan usaha dan penerimaan hadiah sebagai imbalan. Pengadilan menetapkan tindakannya menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat.

China dikenal menerapkan hukuman mati untuk korupsi besar, termasuk pejabat tinggi yang terlibat suap. Berbeda dengan Indonesia, di mana belum pernah ada vonis hukuman mati untuk kasus korupsi meskipun hukuman penjara seumur hidup sudah dijatuhkan berulang kali.

Hukuman mati untuk korupsi di China kerap dieksekusi langsung atau ditunda dua tahun sebelum akhirnya dikonversi menjadi penjara seumur hidup. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah China memberantas korupsi level tinggi, meski berbeda sistem dan budaya hukum dengan Indonesia.