Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

KND Kutuk Keras Kasus Penyekapan di Bandung hingga Korban Disabilitas

Jabar · Oleh · · Diperbarui 13 Agustus 2026

KND mengecam kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung yang menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen. Enam sikap resmi dikeluarkan untuk keadilan korban.

KND Kutuk Keras Kasus Penyekapan di Bandung hingga Korban Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam tegas kasus dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen. Kasus ini dinilai mencoreng kemanusiaan dan melanggar regulasi perlindungan kelompok rentan.

TH Dikenalkan sebagai Pelaku Kejahatan Berlanjut

Komisi Nasional Disabilitas (KND) angkat bicara terkait kasus kekerasan dan penyekapan yang terjadi di Bandung. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Komisioner KND Jonna Aman Damanik di Jakarta, Senin (29/6/2026), kasus ini melibatkan TH (30) sebagai pelaku dan YTR (29) sebagai korban.

Baca Juga: MC hingga Pemberi Tantangan Jadi Tersangka dalam Kasus Hafalan Al-Qur'an Berbasis Miras di Ancol

"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali," tegas Jonna Aman Damanik.

Dampak Tragis bagi Korban

Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami:

Baca Juga: Disparbud Garut Inventarisasi Jalan Rusak ke Destinasi Wisata untuk Perbaiki Akses Pengunjung

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan disabilitas permanen pada korban, yang sebelumnya merupakan individu produktif berusia 29 tahun.

Enam Sikap Resmi KND untuk Keadilan Korban

Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyatakan enam sikap resmi terkait kasus ini:

Pelanggaran Hukum yang Dipermasalahkan

KND menegaskan tindakan tersebut melanggar:

Kedua regulasi tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Komitmen KND dan ke Depan

"KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Jonna Aman Damanik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan harus diperkuat, baik dari aspek hukum maupun pendampingan sosial. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.