KND Kutuk Keras Kasus Penyekapan di Bandung hingga Korban Disabilitas
KND mengecam kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung yang menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen. Enam sikap resmi dikeluarkan untuk keadilan korban.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam tegas kasus dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen. Kasus ini dinilai mencoreng kemanusiaan dan melanggar regulasi perlindungan kelompok rentan.
TH Dikenalkan sebagai Pelaku Kejahatan Berlanjut
Komisi Nasional Disabilitas (KND) angkat bicara terkait kasus kekerasan dan penyekapan yang terjadi di Bandung. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Komisioner KND Jonna Aman Damanik di Jakarta, Senin (29/6/2026), kasus ini melibatkan TH (30) sebagai pelaku dan YTR (29) sebagai korban.
Baca Juga: MC hingga Pemberi Tantangan Jadi Tersangka dalam Kasus Hafalan Al-Qur'an Berbasis Miras di Ancol
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali," tegas Jonna Aman Damanik.
Dampak Tragis bagi Korban
Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami:
Baca Juga: Disparbud Garut Inventarisasi Jalan Rusak ke Destinasi Wisata untuk Perbaiki Akses Pengunjung
- Gangguan penglihatan yang serius
- Kesulitan berbicara secara permanen
- Ketidakmampuan berjalan akibat luka serius
- Berbagai luka fisik yang memerlukan perawatan intensif
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan disabilitas permanen pada korban, yang sebelumnya merupakan individu produktif berusia 29 tahun.
Enam Sikap Resmi KND untuk Keadilan Korban
Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyatakan enam sikap resmi terkait kasus ini:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia.
- Meminta penanganan dengan pendekatan sensitif disabilitas, termasuk asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif.
- Mendorong pemberian layanan pemulihan menyeluruh, meliputi perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial.
- Mengingatkan kerentanan berlapis perempuan penyandang disabilitas yang menghadapi risiko diskriminasi ganda.
- Meminta koordinasi antarinstansi untuk memastikan keberlanjutan dukungan bagi korban selama dan setelah proses hukum.
Pelanggaran Hukum yang Dipermasalahkan
KND menegaskan tindakan tersebut melanggar:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Kedua regulasi tersebut secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Komitmen KND dan ke Depan
"KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Jonna Aman Damanik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan harus diperkuat, baik dari aspek hukum maupun pendampingan sosial. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.