Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

MKI Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis dan Senjata Api Rakitan di KBB

KBB · Oleh ·

MKI ditangkap di rumah kontrakannya di Parongpong, KBB dengan 1 kg tembakau sintetis siap edar, senjata api rakitan, dan 13 peluru timah.

MKI Ditangkap dengan 1 Kg Tembakau Sintetis dan Senjata Api Rakitan di KBB

Faruk Rozi, Direktur都有些愣住,怀疑自己是不是看错了。MKI (24)竟然在家中藏有大量非法物品,包括1公斤兴奋剂和非法枪支。这起案件发生在Parongpong的一间出租屋,距离万隆只有一小时车程。

Tembakau Sintetis dan Senjata dari Satu Rumah

Petugas menggeledah rumah kontrakan MKI di Jalan Supawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (17/10/2026). Dari tempat itu, polisi mengamankan 1 kilogram tembakau sintetis siap edar, beberapa paket tembakau yang belum disiram cairan sintetis, dua pucuk airsoft gun, 13 butir peluru timah, dan satu senjata api rakitan.

Baca Juga: Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Media Officer Luka Parah

Senjata api rakitan itu menjadi temuan utama tersendiri. Faruk mengatakan barang bukti itu menunjukkan MKI tidak hanya bergerak di peredaran tembakau sintetis.

"Jadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan itu, diketahui bahwa pelaku juga memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun," kata Faruk.

Asal Senjata Didalami dari Online dan Jalur Jawa Tengah

MKI mengaku menyimpan senjata api rakitan itu selama kurang lebih satu bulan. Tersangka juga menyatakan memiliki senjata tersebut karena hobi menembak.

Baca Juga: 32 Penyintas Longsor Cisarua Terima Bantuan Relokasi Rp60 Juta Per KK dari Pemda KBB

Polisi tengah mendalami asal-usul senjata itu. Keterangan sementara menyebutkan senjata diperoleh melalui pembelian secara online. Polisi belum memastikan apakah senjata itu dikirim dari wilayah Jawa Tengah seperti yang muncul dalam pengembangan perkara.

Jerat Hukum Tambahan untuk Kepemilikan Senjata

Untuk kasus tembakau sintetis, MKI dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Untuk kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun, polisi masih mendalami potensi pelanggaran hukum tambahan.

"Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan," kata Faruk.

Polisi akan menentukan pasal tambahan setelah proses penyidikan rampung.