Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Media Officer Luka Parah
Lima kasus kriminal menggegerkan Bandung Raya dan Sumedang sepekan ini: bus Persib U-18 diserang di Rest Area Tol Batang dengan satu korban luka, sopir ojol dikubur vivants di Sumedang karena utang Rp 25 juta, preman cabul diamankan di Cililin, suami pemabukQJ diamankan di Margaasih, dan ASN dipecat gara-gara menghamili pelajar magang.

Pandu Persada mengungsi ke sebuah tempat tambal ban untuk menyelamatkan diri. Ia menjadi korban penganiayaan saat bus rombongan Persib U-18 diserang massa di Rest Area KM 360 Tol Batang, Minggu malam 11 Oktober 2026.
Insiden ini bermula ketika puluhan orang认出 bus yang ditumpangi rombongan Persib. Mereka meneriaki bus yang membawa pemain akademi Maung Bandung itu sebelum menyerang.
"Mereka tahu ini bus Viking, akhirnya diteriaki dan terjadilah tindak pidana," kata Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Thio Pratama.
Baca Juga: 32 Penyintas Longsor Cisarua Terima Bantuan Relokasi Rp60 Juta Per KK dari Pemda KBB
Para penyerang merusak bus dan mengerubungi sebagian anggota rombongan. Pandu, Media Officer Persib U-18, mengaku ditarik sebelum akhirnya bisa kabur.
"Saya lepasin dia, suruh masuk ke bus. Saya yang udah terlanjur dikerubungin," kata Pandu. Ia dipaksa melepas baju dan dipukuli sebelum akhirnya berlari ke tempat tambal ban di rest area itu.
Sebelum kejadian, Pandu sebenarnya sudah mendapat peringatan dari seorang oficial bahwa ada kelompok suporter tertentu di lokasi yang sama. Ia mengabaikan peringatan itu.
Baca Juga: Sopir Angkot di Batujajar Diduga Paksa Minta Uang Lalu Hancurkan Spion Mobil Tim Rabbani
"Orang kita tidak ganggu, mudah-masing mereka juga tidak ganggu," katanya.
Polisi menangkap BPA (33), warga Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, di Gerbang Tol Cikarang Utama pada Senin 12 Oktober 2026. Penangkapan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
BPA mengenakan kaus oblong berwarna oranye bertuliskan "PERSIJA SELAMANYA" saat tiba di Mapolresta Batang. Polisi memastikan BPA merupakan suporter Persija Jakarta.
"Dapat kami pastikan suporter Persija, karena kemarin saat diamankan kami juga ketemu korlapnya. Itu sudah di luar tanggung jawabnya karena melakukan tindak pidana," kata Bintoro.
BPA diduga melempar batu ke arah bus Persib. Polisi menduga ada pelaku lain yang belum tertangkap karena sebagian rekaman CCTV masih buram.
"Dugaan sementara ada beberapa pelaku. Baru satu yang kami amankan," jelas Bintoro.
Rombongan Persib U-18 baru saja melakoni laga tandang melawan Garuda United di Stadion UNS, Solo, untuk kompetisi Elite Pro Academy.
Pandu berharap polisi bisa mengungkap kasus ini meskipun kesaksian sulit dikumpulkan.
"Ini bukan sepak bola. Ini pure kriminalitas," katanya. Luka di wajah dan pelipisnya masih terlihat.
Di kasus berbeda, sopir taksi online Yogi Sarapudin (35) ditemukan meninggal dan terkubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citendah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Polisi menangkap dua tersangka, AD (30) dan MIN (17), yang keduanya dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c atau Pasal 479 ayat 4 dan atau Pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Penyelidikan mengarah ke utang korban kepada tersangka ADS sebesar Rp 25 juta yang dipinjam sejak 2023.
"Motif sementara dari dugaan pembunuhan dan pencurian dan kekerasan itu dari ekonomi," kata Kasat Reskrimpolres Sumedang AKP Usep Sudirman.
ADS memesan mobil korban melalui aplikasi dengan menyebut inisial driver dan nomor kendaraan. Setelah pertemuan pertama yang diwarnai cekcok, ADS mengajak MIN memesan lagi.
"Dipasan naik bertiga ke daerah Cimalaka dengan alasan perbaikan beko. Di sana waktu masih siang kopi-kopi di warung," tutur Usep.
Malam harinya, keduanya mengikat Yogi dengan tambang dan menjerat lehernya menggunakan kabel baja. Korban dibawa menggunakan Daihatsu Sigra Z-1763-BB miliknya.
"Sudah masuk mobil, diikat dengan tambang. Lehernya dijerat dengan kabel baja. Korban berontak sampai dipukulin dan dijerat lehernya," kata Usep.
Sebelum sempat menjual mobil, kedua tersangka menguburkan jasad Yogi sedalam sekitar satu meter di gubuk perkebunan teh itu. Cangkul yang digunakan sudah disiapkan sebelumnya.
"Pembunuhan ini besar kemungkinan sudah direncanakan," kata Usep.
Komunitas pengemudi daring membantu mengungkap kasus ini. Mereka menemukan mobil korban dan menyerahkan ADS yang berada di dalamnya kepada polisi.
Di Bandung Barat, Royan Sulaeman (31) alias Gayung diamankan polisi sehari setelah aksinya viral di media sosial. Tersangka yang berprofesi sopir angkot itu memaksa pengemudi mobil grandmax memberikan uang dan merusak kendaraannya di Jalan Citapen, Cililin.
"Dia ngaku minta rokok dan uang pada korban," kata AKP Isman Rusmandijanto, Koordinator Police Watch Cirebon.
Gayung emosi dan berusaha merusak kaca serta mematahkan spion kanan mobil korban yang berhenti karena macet. Kerugian ditaksir Rp 3 juta.
Gayung diamankan di rumah pamannya di Cihampelas, Bandung Barat, pada Kamis 15 Oktober 2026.
Di Margaasih, seorang pria berinisial CMS diamankan setelah viral menghancurkan kos-kosan tempat ia tinggal bersama istri dan anak balitanya, Minggu 11 Oktober 2026 malam.
Polisi Margaasih mengamankan CMS pada Selasa malam. Sang istri menyebut aksi itu dipicu kecanduan suami terhadap judi online.
"Luka pada anaknya karena perusakan barang yang dilakukan suaminya," kata Kompol Kartono Gumilar.
Kasus KDRT ini berakhir mediasi. Pihak istri meminta difasilitasi perdamaian yang disaksikan kecamatan dan desa, tanpa paksaan.
"Permintaan langsung dari pihak perempuan, meminta untuk difasilitasi mediasi," kata Kartono.
Polisi melarang CMS bermain judi online lagi dan memperingatkan sang istri untuk bijak bermedia sosial.
Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap pelajar magang.
ASN berinisial AS ini sebelumnya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ia menggugat surat pemecatan itu pada November 2025, tetapi mencabut gugatannya pada Desember 2025.
"Pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat. Diberi kesempatan perbaikan dan direhabilitasi," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Farhan mengakui mendapat informasi secara periodik mengenai pelanggaran susila dan etika ASN di lingkupnya. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pengulangan pelanggaran.
"Diberikan kesempatan yang cukup, bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya," katanya.