Kemudahan Legalitas Usaha Mikro: Penjelasan DPMPTSP KBB Terbaru
Pemerintah keluarkan surat edaran baru kemudahan legalitas usaha mikro, DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat jelaskan ketentuan dan manfaatnya bagi pelaku UMKM skala mikro

Kemudahan Legalitas UMKM Mikro: Kebijakan Baru dari Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan mempermudah pelaku usaha skala mikro. Baru-baru ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia.
SE ini mengatur tentang ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPR) bagi usaha mikro, yang dirancang untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami pelaku UMKM skala mikro.
Latar Belakang Kebijakan yang Diperbarui
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, Rustiyana, menjelaskan bahwa penerbitan KKPR untuk usaha mikro sebelumnya belum berjalan efektif di lapangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar penerbitan surat edaran ini.
"Hal tersebut juga memperhatikan ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Rustiyana saat diwawancarai Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah melihat perlunya langkah terobosan untuk mengurangi prosedur berlapis yang membuat pelaku usaha mikro kesulitan untuk mendapatkan legalitas usaha yang sah.
Detail Kemudahan yang Diberikan untuk UMKM Mikro
Salah satu poin utama dari surat edaran ini adalah pembebasan persyaratan penilaian KKPR untuk pelaku usaha mikro dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp2 miliar. Menurut Rustiyana, pelaku usaha kategori ini tidak perlu lagi mengikuti prosedur penilaian yang rumit.
"Untuk itu permohonan dapat diajukan kembali dengan memilih persyaratan dasar kategori mikro," jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha mikro hanya perlu menggunakan pernyataan mandiri di sistem OSS (Online Single Submission) untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha. Hal ini membuat proses pengurusan legalitas menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak memakan banyak waktu dan biaya.
Manfaat Kebijakan Ini bagi Pelaku Usaha dan Perekonomian
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan pelaku usaha mikro di Kabupaten Bandung Barat dan seluruh Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan legalitas usaha yang sah. Hal ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM skala mikro, serta mengurangi jumlah pelaku usaha yang beroperasi di sektor informal.
Rustiyana menegaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu mempercepat legalitas usaha dan meningkatkan produktivitas UMKM Nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha mikro antara lain:
- Proses pengurusan legalitas yang lebih cepat tanpa prosedur berlapis
- Biaya administrasi yang lebih rendah karena tidak perlu mengikuti penilaian KKPR
- Dapat mengakses layanan perbankan dan bantuan pemerintah dengan legalitas usaha yang sah
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan karena usaha memiliki legalitas yang resmi
Artikel ini diperbarui pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 16:16 WIB