Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kemerdekaan Pers dalam Ancaman, Dewan Pers Terbitka Pernyataan Sikap Resmi

Jabar · Oleh · · Diperbarui 3 September 2026

Dewan Pers terbitkan Pernyataan Sikap No. 07/P-DP/VII/2026 lindungi kemerdekaan pers. Tegas larang penghinaan Wartawan.

Kemerdekaan Pers dalam Ancaman, Dewan Pers Terbitka Pernyataan Sikap Resmi

Dewan Pers Tegas Bela Martabat Jurnalis Indonesia

Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Langkah ini diambil sebagai respons atas munculnya ucapan bernada merendahkan profesi Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers periode 2025–2028 Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan ini bukan sekadar pembelaan terhadap individu, melainkan penjagaan terhadap pilar penting demokrasi.

Baca Juga: Gempa M5,3 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Bandung dan Jawa Barat

"Hal ini tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat," bunyi pernyataan tersebut.


Landasan Hukum yang Tak Bisa Dipertanyakan

Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers mengingatkan bahwa dasar hukum yang melindungi kerja jurnalistik sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa aktivitas berikut merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi sepenuhnya:

Baca Juga: DKI Naikkan Tarif Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Rp 15 Ribu Jadi Rp 75 Ribu, BPJS Tetap Gratis

"Setiap pihak, baik pejabat publik maupun elemen masyarakat, wajib menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan Wartawan secara profesional. Bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi pers," tegas Komaruddin Hidayat.


Pers Sebagai Pilar Demokrasi yang Rentan

Dewan Pers mengingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, atau upaya merendahkan profesi Wartawan akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.

"Menghina Wartawan bukan sekadar menyerang individu, melainkan merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang," tambah Prof. Komaruddin.

Dalam konteks ini, lembaga tertinggi pers di Indonesia ini menegaskan beberapa poin penting:

  1. Perlindungan konstitusional bagi jurnalis harus dihormati semua pihak
  2. Fungsi kontrol sosial pers tidak boleh terganggu oleh tekanan apapun
  3. Martabat profesi harus dijaga sebagai bagian dari demokratisasi informasi

Mekanisme Resmi Sengketa Pers

Bagi pihak yang keberatan atau memiliki kritik terhadap isi pemberitaan, Dewan Pers menegaskan bahwa mekanismenya sudah jelas dan tertuang dalam regulasi:

"Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers. Bukan dengan ucapan merendahkan atau serangan pribadi kepada Wartawan," jelas Prof. Komaruddin Hidayat.

Langkah ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat terhadap pemberitaan sudah seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan menyerang pribadi jurnalis.


Ajakan Membangun Hubungan Saling Menghormati

Terakhir, Dewan Pers mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Tujuannya jelas: menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Langkah berani Dewan Pers ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang memandang bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis adalah indikator kesehatan demokrasi suatu bangsa. Tanpa kemerdekaan pers yang terjamin, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan terpercaya.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa Wartawan tugasnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, menghormati profesi jurnalis berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.