DKI Naikkan Tarif Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Rp 15 Ribu Jadi Rp 75 Ribu, BPJS Tetap Gratis
DKI Jakarta naikkan tarif layanan kesehatan jiwa di Puskesmas dari Rp 15 ribu jadi Rp 75 ribu lewat Pergub 17/2026. Pasien umum merasakan langsung kenaikan ini, sementara peserta BPJS tetap dilayani gratis karena biaya ditanggung secara kapitasi.

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan milik daerah melalui Pergub Nomor 17 Tahun 2026. Untuk pasien umum di Puskesmas, konsultasi psikologi klinis kini dibanderol Rp 50 ribu dan pelayanan kesehatan jiwa Rp 75 ribu per kunjungan, naik dari tarif lama yang hanya Rp 15 ribu.
Kenaikan ini berlaku di seluruh tingkat layanan, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit. Di RSUD Kelas A dan B, konsultasi psikolog klinis di Instalasi Gawat Darurat dan rawat jalan pagi mencapai Rp 150 ribu per kunjungan untuk jalur reguler, sementara jalur non-reguler bisa menyentuh Rp 300 ribu.
Bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan konsultasi psikologi di Puskesmas tetap tidak dipungut biaya. Stafsus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo memastikan tidak ada perubahan dalam jaminan kesehatan yang membuat layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi berbayar.
Baca Juga: Gempa M5,3 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Bandung dan Jawa Barat
"Pergub 17/2026. Untuk peserta BPJS tetap gratis," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan mekanisme di balik kebijakan ini. Layanan psikologi di Puskesmas dibayarkan secara kapitasi oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta jaminan kesehatan nasional tidak perlu mengeluarkan uang tambahan.
"Menjadi berbayar kalau pasien umum atau bukan peserta BPJS," jelas Ani.
Baca Juga: Warga Bekasi Minta Aparatur Pemerintah Tegas Tegakkan Aturan di Hari Jadi Ke-81 Kejaksaan
Penyesuaian tarif ini menyasar pasien yang tidak memiliki jaminan BPJS. Di tingkat Puskesmas, konsultasi psikologi klinis untuk pasien umum kini dikenakan Rp 50 ribu, berbeda jauh dengan tarif lama yang masih menghitung Rp 15 ribu untuk seluruh tindakan di Klinik Jiwa Puskesmas berdasarkan Pergub 143/2018.
Perubahan ini juga memperjelas struktur tarif di rumah sakit rujukan. Di RSKD Duren Sawit, pendaftaran saja dulu hanya Rp 20 ribu dan konsultasi psikolog Rp 35 ribu berdasarkan Pergub 117/2012. Kini, pasien non-BPJS di rumah sakit kelas atas bisa dikenakan tarif hingga Rp 300 ribu per kunjungan untuk konsultasi dan pemeriksaan psikologi klinis.
Bagi pekerja dari luar DKI yang selama ini mengandalkan fasilitas kesehatan di Jakarta, kebijakan ini berarti hanya biaya konsultasi psikologi di Puskesmas yang benar-benar aman dari kenaikan. Untuk layanan di rumah sakit rujukan, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS lokal harus menyiapkan anggaran lebih besar jika memerlukan perawatan kesehatan jiwa di ibukota.
Griya Åntik Siap Melantai di BEI Setelah Lima Tahun Menunggu