Kemenkominfo Resmi Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun 2026
Kemenkominfo resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah perlindungan generasi muda dari ancaman di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) telah mengumumkan peraturan terbaru yang akan mengubah akses anak di ruang digital. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, anak berusia di bawah 16 tahun secara resmi dilarang memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, dengan tujuan memperkuat perlindungan generasi muda dari ancaman di dunia maya.
Latar Belakang dan Data Risiko
Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Menurut laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak yang melibatkan warga Indonesia tercatat dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan hampir 24.000 anak berusia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual daring dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain risiko eksploitasi, anak juga rentan mengalami perundungan siber, kecanduan digital, dan penipuan daring yang dapat mengganggu tumbuh kembang, kesehatan mental, dan kesejahteraan mereka. Kebijakan baru ini hadir sebagai tanggapan terhadap peningkatan tren ancaman ini, yang semakin memprihatinkan seiring dengan semakin meluasnya akses internet di kalangan generasi muda.
Penegasan Menteri Komdigi
Dalam keterangan resmi pada Jumat (6/3), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Ia menjelaskan:
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat, aman, dan ramah bagi anak-anak."
Meutya menambahkan bahwa langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara ketat, sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan mental dan keselamatan generasi muda. Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan lancar dan efektif.
Platform yang Dikenakan Kewajiban
Peraturan ini menyasar platform dengan tingkat interaksi tinggi yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform yang akan dikenakan kewajiban menonaktifkan akun secara bertahap bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai tanggal pemberlakuan meliputi:
- TikTok
- YouTube
- X (Twitter)
- Threads
- Bigo Live
- Roblox
Pertimbangan dan Harapan Masyarakat
Meskipun pemerintah menilai kebijakan ini sangat penting untuk melindungi generasi muda, ia juga mengakui potensi ketidaknyamanan bagi anak dan orang tua. Namun, Meutya menekankan bahwa manfaat perlindungan dari ancaman digital jauh lebih besar daripada ketidaknyamanan sementara.
Banyak ahli pendidikan dan psikolog anak juga menyambut baik kebijakan ini, mengingat peningkatan kasus eksploitasi dan perundungan siber di kalangan anak akhir-akhir ini. Namun, beberapa pihak juga menyoroti perlunya sosialisasi yang luas kepada orang tua dan anak tentang aturan baru ini, serta pengawasan yang ketat dari platform untuk memastikan implementasi yang efektif. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat menyediakan alternatif platform digital yang aman dan sesuai usia untuk anak-anak, sehingga mereka masih dapat mengakses manfaat internet tanpa terpapar risiko.