Kejari Bekasi Musnahkan 66 Perkara Barang Bukti: 93 Kg Sabu hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti 66 perkara, meliputi 93 gram sabu, 2,5 kg ganja, ekstasi, 18 senjata tajam, dan 1 juta rokok ilegal. Kegiatan wujud transparansi hukum.

66 Perkara Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Bekasi Tunjukkan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Pemusnahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.20 WIB, diawali dengan proses simbolis oleh para pejabat yang hadir, kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara dan sesi dokumentasi bersama.
Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi Pamerkan 368 Keramik Kuno dari Delapan Abad Perdagangan Nusantara
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali," tegas Er Handaya Artha Wijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara dengan berbagai jenis barang gelap yang berhasil disita:
- 17 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 93,6394 gram
- 14 perkara ganja seberat 2.516,57197 gram
- 1 perkara ekstasi seberat 26,63 gram
- Sejumlah obat-obatan terlarang lainnya
- 19 unit telepon genggam dari 14 perkara
- 18 bilah senjata tajam
- 1.096.000 batang rokok ilegal dari satu perkara pelanggaran cukai
Angka-angka tersebut menunjukkan beragamnya jenis tindak pidana yang ditangani Kejari Kabupaten Bekasi, mulai dari peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga pelanggaran di bidang cukai.
Sinergi Antar-Institusi Penegak Hukum
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya melibatkan pihak Kejaksaan, melainkan juga sejumlah institusi terkait yang hadir mewakili berbagai sektor penegakan hukum.
Berikut institusi yang hadir dalam kegiatan tersebut:
- TNI
- Polri
- Pengadilan Negeri Cikarang
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang
- Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi
Kehadiran berbagai institusi ini mencerminkan kuatnya sinergi antar-penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapollsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menyampaikan apresiasinya atas jalinan koordinasi yang terjalin.
"Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat," tutur AKP Elia Umboh.
Pencegahan dan Efek Jera bagi Pelaku Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar rituall administrative, melainkan memiliki makna strategis dalam pemberantasan tindak pidana.
Tujuan utama pemusnahan barang bukti:
- Mencegah penyalahgunaan kembali — Barang bukti yang tidak dimusnahkan berpotensi kembali beredar di masyarakat
- Memberikan efek jera — Pelaku tindak pidana mengetahui konsekuensi hukum yang tegas
- Menunjukkan transparansi — Masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya
- Menciptakan akuntabilitas — Institusi penegak hukum bertanggung jawab atas barang bukti yang dikelola
Pesan Edukatif bagi Masyarakat
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang konsisten dan kolaboratif merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang:
- Aman — Masyarakat bebas dari ancaman peredaran narkotika dan senjata ilegal
- Sehat — Pengawasan terhadap bahaya narkotika terus diperketat
- Berkeadilan — Setiap pelaku tindak pidana mendapatkan sanksi yang setimpal
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif, menunjukkan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.