Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Naik ke Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Bandung · Oleh ·

Kasus penebangan 10 pohon pelindung di Jalan Riau, Bandung, naik dari pelanggaran Perda ke tindak pidana lingkungan hidup. Gakkum KLH turun tangan, ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Naik ke Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Penanganan kasus penebangan 10 pohon pelindung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan perkara dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Penanganannya kini melibatkan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kasus ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak 29 Juni 2026 melalui pemberian sanksi administratif. Namun, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, hasil pendalaman menunjukkan adanya eskalasi pelanggaran. Akhirnya, Pemkot menghentikan seluruh aktivitas di lokasi pada 30 Juli 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan hasil penyelidikan Satpol PP menjadi dasar peningkatan proses penegakan hukum. Indikasi yang ditemukan tidak hanya mengarah pada pelanggaran aturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidikan kini dilakukan bersama Gakkum KLH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses hukum masih berjalan. Ia menegaskan penyebutan nama pihak tertentu saat ini berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu penyidikan.

Penyelidikan Meluas ke Perizinan Usaha

Pemkot juga memperluas penyelidikan dengan menelusuri seluruh dokumen perizinan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), DPMPTSP, serta DPKP memeriksa legalitas usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron. Farhan menyebut masih terdapat sejumlah perizinan yang belum lengkap dan kini sedang diverifikasi.

Rehabilitasi Kawasan Mulai Disiapkan

Selain proses hukum, pemkot mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan melalui perbaikan jalan, trotoar, dan penanaman kembali pohon berukuran besar. Pohon yang ditebang merupakan jenis Tanjung dan Mahoni dengan tinggi sekitar 5-10 meter. Farhan menegaskan pohon pengganti tidak boleh lagi berupa bibit.

"Kita tidak boleh menanam bibit lagi. Penggantinya harus pohon yang minimal sudah setengah jadi," katanya.

Pemkot menargetkan kajian teknis rampung pekan ini agar area dapat segera diisolasi dan direhabilitasi.

Sanksi Awal Tidak Lagi Memadai

Sanksi awal berupa kewajiban mengganti satu pohon dengan 100 bibit serta denda Rp10 juta kini dinilai tidak lagi memadai. Farhan menyebut ancaman pidananya bisa lebih dari 3 tahun penjara dengan denda mencapai miliaran rupiah sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Besok kami akan gelar rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan," katanya.

Farhan juga telah melaporkan temuan ini kepada Gubernur Jawa Barat.