Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

10 Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Akan Diproses Pidana

KDM · Oleh Fikri Ramadhan ·

10 pohon ditebang di Jalan Riau Bandung, Wali Kota Farhan bawa kasus ke ranah hukum. Lokasi disegel, pelaku akan diproses pidana.

10 Pohon Ditebang di Jalan Riau, Farhan: Akan Diproses Pidana

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Menjadi Perhatian Serius

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan kasus akan diproses secara hukum dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Farhan meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penyegelan area bekas penebangan. Tindakan penebangan liar ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, sekaligus melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.

"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," tutur Farhan, Jumat (31/7/2026).

Farhan Geram, Lapor ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup

Selain melapor kepada Gubernur Jawa Barat, Farhan menegaskan kasus itu juga akan diteruskan kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Dugaan perusakan pohon pelindung tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kelestarian lingkungan perkotaan.

"Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan," tegas Farhan.

Farhan mengaku geram melihat pohon-pohon yang ditebang. Ia menilai pohon-pohon berusia tua memiliki fungsi penting, peneduh, penyerap polusi, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan Jalan Riau. Karena itu, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Kronologi dan Pelaku Masih dalam Penyelidikan

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mengaku melihat pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas resmi. Namun hingga kini, identitas pelaku maupun pihak yang memerintahkan penebangan masih dalam penyelidikan.

Pemkot Bandung kini mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari:

Farhan memastikan semua pihak yang mengetahui peristiwa akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat," katanya.

Langkah Investigasi dan Imbauan untuk Masyarakat

Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil investigasi awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya. Laporan akan menjadi dasar pelaporan kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Farhan jugaimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat dicegah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.