Kasus Pemerkosaan Anak Flores Timur: Tersangka DPO Jadi Anggota TNI AD
Kasus pemerkosaan anak 16 tahun di Flores Timur memicu sorotan setelah tersangka yang terdaftar DPO dilantik jadi anggota TNI AD, menimbulkan pertanyaan tentang proses verifikasi calon prajurit.

Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memicu sorotan luas setelah tersangka yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) justru dilantik menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keandalan proses seleksi calon prajurit dan penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut.
Latar Belakang Insiden Pemerkosaan
Pada 30 Agustus 2025, korban menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial ADO (23) di wilayah Larantuka. Menurut laporan dari Floressa.co tahun 2026, korban mengalami pendarahan selama tiga minggu berturut-turut yang memaksa dia menjalani perawatan medis intensif. Selain itu, korban juga sempat menolak makan hingga mengalami gangguan lambung kronis dan beberapa kali muntah darah, yang kemudian didiagnosis dokter sebagai depresi akibat trauma yang dialami.
Ibu korban, Marta (nama samaran untuk melindungi identitas), telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik di Polres Flores Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Pada 3 Desember 2025, ADO secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun kemudian menghilang dan masuk dalam daftar DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Permintaan Penyelesaian di Luar Hukum yang Ditolak
Selama proses hukum berlangsung, keluarga pelaku sempat mengajukan permintaan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan cara menikahkan korban dan ADO. Namun, permintaan ini ditolak dengan tegas, mengingat korban masih di bawah umur dan peristiwa tersebut merupakan tindakan pemaksaan, bukan hubungan cinta yang konsensual. Dalam sebuah pernyataan, Marta menegaskan: "Ini bukan soal cinta, tetapi tindakan yang dipaksakan yang merusak hidup putri saya."
Perkembangan yang Mengejutkan: Tersangka Masuk TNI AD
Peristiwa yang lebih mengejutkan terjadi ketika keluarga pelaku menginformasikan bahwa ADO telah mengikuti seleksi TNI AD di Kupang dan berhasil lulus. Setelah seleksi, ADO menjalani pendidikan lanjutan di Bali dan kemudian dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026. Setelah proses pelantikan selesai, komunikasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban terputus sama sekali.
Pertanyaan Tentang Kelemahan Proses Verifikasi Calon Prajurit
Lolosnya ADO, yang merupakan tersangka dan terdaftar dalam DPO, ke dalam institusi militer dianggap sebagai anomali serius yang mempertanyakan sistem verifikasi calon prajurit. Secara administratif, setiap calon anggota TNI AD wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan riwayat kepolisian mereka, termasuk status sebagai tersangka atau buron.
Menurut analisis ahli, kemungkinan terjadinya ketidaksinkronan data antara kepolisian daerah asal pelaku dan lokasi seleksi TNI AD di Kupang. Selain itu, ADO mengikuti seleksi di luar daerah asalnya, yang membuat jejak pemeriksaan rekam jejak di tingkat lokal sulit untuk dilacak. Hal ini menyoroti kemungkinan kelemahan dalam verifikasi lapangan atau pemeriksaan rekam jejak yang tidak menyeluruh selama proses seleksi, yang memungkinkan seseorang dengan latar belakang hukum yang bermasalah untuk masuk ke institusi militer.
Teguran Dari Aktivis Perempuan
Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, lolosnya ADO menjadi anggota TNI meskipun berstatus tersangka dan buron bertentangan dengan prinsip integritas, disiplin, dan kepatuhan hukum yang seharusnya menjadi syarat utama bagi setiap calon prajurit. "Hal ini tidak hanya merusak citra institusi militer, tetapi juga memberikan pesan yang salah bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa lolos dari hukum dengan cara tertentu," kata Linda Tagie dalam sebuah wawancara dengan media lokal.
Upaya Keluarga Korban dan Proses Hukum Saat Ini
Marta juga mengaku sempat didatangi oleh orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan Kodam Bali dan Kodim Larantuka. Mereka memintanya untuk mencabut laporan polisi, namun ia menolak permintaan tersebut dengan tegas dan menegaskan bahwa ia ingin proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus ini dan terus menuntut keadilan untuk putrinya. Penyidik Polres Flores Timur telah menyatakan bahwa mereka masih berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XI/1 Kupang untuk menyelesaikan proses penyidikan dan mengikuti perkembangan kasus terkait status ADO sebagai anggota TNI AD.
Kesimpulan
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga kebutuhan untuk memperbaiki proses verifikasi calon prajurit di TNI AD. Publik menantang lembaga militer untuk melakukan penyelidikan internal guna mengidentifikasi kelemahan dalam sistem seleksi dan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, keluarga korban berharap bahwa keadilan akan tercapai dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, sekaligus memberikan harapan bagi korban kekerasan seksual lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.