Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Lagu Erika di ITB: Batas Antara Tradisi dan Hukum TPKS

KBB · Oleh Dimas Kurniawan ·

Video penyanyian lagu Erika oleh mahasiswa HMT-ITB viral, memicu perdebatan batas tradisi hiburan dan kekerasan seksual verbal. Himpunan meminta maaf, menghapus lagu, dan ITB memperkuat budaya kampus etis.

Kasus Lagu Erika di ITB: Batas Antara Tradisi dan Hukum TPKS

Setelah ramai sorotan publik akibat peristiwa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perhatian jagat maya kini tertuju pada Institut Teknologi Bandung (ITB). Video yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa menyanyikan lagu "Erika" dengan lirik eksplisit viral di platform sosial X dan Instagram pada pertengahan April 2026, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat dan kalangan akademik.

Latar Belakang Tradisi Lagu Erika di HMT-ITB

Lagu "Erika" bukanlah karya baru di lingkungan Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB. Diciptakan pada pertengahan 1980-an, lagu ini telah menjadi bagian dari tradisi internal himpunan, yang kerap dibawakan oleh unit kegiatan mahasiswa Orkes Semi Dangdut (OSD) ITB yang telah eksis sejak 1970. Namun, tradisi yang selama ini dianggap sebagai hiburan internal kini telah berbenturan dengan norma sosial dan kesadaran gender di era modern.

Video yang beredar menunjukkan puluhan mahasiswa menyanyikan lirik dengan muatan yang merendahkan martabat individu, termasuk unsur pelecehan seksual verbal dan objektifikasi terhadap perempuan. Dalam kajian International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, lirik semacam ini dikategorikan sebagai bentuk misogini terselubung yang berpotensi menormalisasi budaya seksisme di lingkungan kampus.

Analisis Hukum dan Dampak Sosial-Psikologis

Dari sisi hukum, tindakan verbal yang mengandung unsur seksual dan merendahkan martabat seseorang dapat memiliki implikasi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual nonfisik mencakup tindakan verbal bernuansa seksual yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan sesuai Pasal 5 UU TPKS.

Selain aspek hukum, dampak psikologis dari paparan ujaran bernuansa seksual yang merendahkan juga menjadi perhatian serius. Dalam Wissen: Jurnal Ilmu Pengetahuan, disebutkan bahwa paparan semacam ini dapat memicu gangguan psikologis seperti kecemasan hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Pada skala yang lebih luas, kondisi ini dapat menciptakan lingkungan sosial yang tidak aman, khususnya bagi perempuan, serta menurunkan citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran yang menghormati martabat manusia.

Tanggapan dari HMT-ITB dan Pihak ITB

Menanggapi viralnya video tersebut, HMT-ITB menyampaikan permohonan maaf pada 15 April 2026. Dalam pernyataan resmi, organisasi tersebut mengakui adanya kelalaian karena masih menampilkan lagu lama yang tidak lagi sesuai dengan norma dan etika saat ini. HMT-ITB juga berkomitmen untuk menghapus lagu "Erika" dari seluruh kegiatan organisasi, serta melakukan penarikan (takedown) konten dari berbagai platform sosial, termasuk menghapus unggahan lama yang kembali beredar.

"Kami menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak dan menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan nilai organisasi maupun lingkungan akademik," tulis HMT-ITB dalam akun Instagram resminya.

Pihak ITB turut merespons peristiwa ini dengan serius. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Neneng Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung tinggi etika, martabat manusia, serta pencegahan kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal. Ia menegaskan bahwa ruang akademik harus menjadi tempat pembelajaran yang aman dan menghormati semua individu, tanpa diskriminasi atau pelecehan.

Kesimpulan: Ruang Akademik yang Menghormati Martabat

Peristiwa ini menegaskan bahwa tradisi kampus tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar norma sosial dan hukum. Lagu "Erika" yang selama ini dianggap sebagai hiburan internal, kini telah menjadi peringatan bahwa institusi pendidikan harus terus mengadaptasi nilai-nilai modern yang menghargai kesetaraan gender dan martabat manusia.

Sebagai lembaga pendidikan terkemuka, ITB memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan menghormati semua individu. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh komponen masyarakat kampus untuk lebih peka terhadap dampak dari ucapan dan tindakan yang dapat merendahkan martabat orang lain.