Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasus Kekerasan Seksual di Solo: UPTD PPA Dituduh Menjalankan Victim Blaming saat Menangani Laporan

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Sebuah korban kekerasan seksual di Solo mengaku dilaporkan dapat 'bertaubat' dan dinilai melakukan zina saat melapor ke UPTD PPA, memicu kritik terhadap kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah

Kasus Kekerasan Seksual di Solo: UPTD PPA Dituduh Menjalankan Victim Blaming saat Menangani Laporan

Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual di Solo, Jawa Tengah, menjadi perhatian nasional setelah seorang perempuan berusia 30 tahun asal Boyolali mengaku menerima respons yang tidak semestinya saat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Korban mengaku tidak mendapatkan dukungan yang berpihak pada korban, melainkan diminta untuk 'bertaubat' dan dinilai melakukan perbuatan zina atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Latar Belakang Kasus dan Dugaan Victim Blaming

Korban tersebut adalah korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang sastrawan dan musisi berinisial PSHA (34). Kasus ini mulai viral di media sosial setelah korban membagikan pengalamannya, memicu kritik luas terhadap kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat lokal, sebagaimana dilaporkan oleh tvOnenews.com pada tahun 2026. Menurut keterangan korban, ia datang ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial setelah mengalami kekerasan seksual, tetapi alih-alih mendapatkan bantuan, ia dihadapkan pada penilaian moral yang tidak pantas. Respons ini bertentangan dengan prinsip perlindungan korban yang seharusnya menjadi prioritas layanan publik.

Tanggapan Pemerintah Pusat

Setelah kasus ini tersebar luas, Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menyatakan keprihatinan dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual serta praktik victim blaming. Ia menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh layanan profesional, aman, dan tanpa diskriminasi, tanpa mengalami penilaian moral yang merugikan. Arifah Fauzi juga mengkonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Jawa Tengah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang komprehensif serta akses penuh terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi dengan baik.

Landasan Hukum Penanganan Kekerasan Seksual

Kasus ini juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara eksplisit menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif. Regulasi ini juga melarang segala bentuk praktik penyalahgunaan korban, termasuk victim blaming dan penilaian moral yang tidak pantas. Menurut UU TPKS, setiap lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak wajib menjalankan pendekatan yang berperspektif korban, dengan memprioritaskan kesejahteraan dan keamanan korban di setiap tahapan layanan.

Dampak Victim Blaming bagi Kesejahteraan Korban

Dalam kajian viktimologi dan psikologi trauma, respons negatif seperti victim blaming dapat memicu secondary victimization atau reviktimisasi, yang dapat memperparah trauma korban dan menghambat proses pemulihan. Peneliti terkenal Rebecca Campbell, dalam penelitiannya yang diterbitkan di Journal of Interpersonal Violence tahun 2017 dan riset sebelumnya tahun 2008, menjelaskan bahwa reaksi tidak suportif dari institusi pemerintah dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesejahteraan korban, termasuk meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma.

"Reaksi tidak suportif dari institusi dapat memperparah trauma korban dan menghambat proses pemulihan." — Rebecca Campbell, Journal of Interpersonal Violence (2017)

Evaluasi Sistem Perlindungan Korban di Tingkat Lokal

Kasus di Solo ini juga menjadi refleksi terhadap kesiapan sistem perlindungan korban di tingkat lokal, terutama dalam hal pelatihan petugas dan penerapan prinsip berperspektif korban. Menurut buku Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana karya Marlina (2019), layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual harus dijalankan oleh petugas yang memiliki pelatihan khusus, empati, serta pemahaman yang mendalam terhadap dampak psikologis dan emosional dari kekerasan seksual. Sayangnya, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam penerapan prinsip ini di beberapa layanan pemerintah lokal, yang membutuhkan evaluasi dan perbaikan segera.

Harapan Publik dan Proses Hukum Selanjutnya

Publik kini menantikan berjalan lancarnya proses hukum terhadap dugaan pelaku kekerasan seksual, serta evaluasi konkret terhadap tata kelola layanan UPTD PPA di Solo. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa hak korban dapat terpenuhi secara menyeluruh, dan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia dapat berfungsi dengan baik untuk melindungi mereka yang paling membutuhkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pemicu untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya anti-victim blaming dan perlindungan korban kekerasan seksual, serta mendorong reformasi sistem perlindungan korban di seluruh negeri.