Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kapolda Jabar Hengki Larang Vape di Mapolda dan Semua Polres, Pelanggar Diserahkan ke Propam

Bandung · Oleh ·

Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki melarang vape di Mapolda dan seluruh polres jajaran, termasuk bagi pengunjung, dengan pelanggar diproses Propam.

Kapolda Jabar Hengki Larang Vape di Mapolda dan Semua Polres, Pelanggar Diserahkan ke Propam

Pengunjung yang datang ke kantor polisi di Jawa Barat kini menghadapi pemeriksaan tambahan di pintu masuk. Petugas jaga diinstruksikan mengawasi perangkat rokok elektrik dan menegur siapa pun yang menggunakannya di area markas komando.

Larangan itu datang dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki. Kebijakan ini mengikat seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung, berlaku mulai dari Mapolda Jabar sampai polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Hengki di Bandung, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Bandung Masih Impor 94 Persen Pangan, DKPP Kaji Gudang Cadangan Pangan Sendiri

Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 dan arahan Divisi Propam Polri tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Hengki menyebut instruksi Mabes Polri sudah jelas dan larangan itu melekat pada personel, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Penindakan lewat Propam

Bagi anggota yang kedapatan melanggar, sanksi tidak berhenti pada teguran lisan. Hengki memerintahkan Kabid Propam Polda Jabar bersama Kasi Propam di tingkat polres memproses setiap anggota yang terbukti melanggar sesuai ketentuan disiplin dan kode etik Polri.

Baca Juga: Jayadi Apresiasi Kemenangan 4-0 Persib atas Isenmulang dan Targetkan Prestasi di Asia

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas," tegasnya.

Pengawasan dijadwalkan berjalan berkala maupun insidental. Menurut Hengki, dua pola pemeriksaan itu dipakai untuk memastikan tidak ada anggota yang lolos dari aturan. Ia juga menempatkan markas kepolisian sebagai tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan pengunjung ikut dipertanggungjawabkan.

Kebijakan serupa di lingkungan lain

Larangan vape di lingkungan instansi pemerintah bukan hal baru di Jawa Barat. Sebelumnya, Disdik Jabar mengunci gerbang SMA-SMK negeri saat jam belajar dan mewajibkan tamu membawa surat resmi, seperti kami laporkan dalam artikel tentang pengetatan akses sekolah negeri. Pola pengawasan di pintu masuk dengan peneguran langsung mirip dengan yang kini diterapkan di mako polisi.

Bagi pembaca di Bandung Raya, aturan ini menyentuh dua hal sekaligus. Warga yang hendak mengurus SKCK, laporan, atau surat izin di Mapolda Jabar dan polres setempat perlu menyimpan vape sebelum masuk area. Personel kepolisian yang biasa merokok elektrik juga kehilangan ruang gerak, karena larangan mengikuti mereka sampai di luar jam kerja.

Instruksi agar anggota menjadi teladan di lingkungan markas disampaikan Hengki secara terbuka. Ia menilai aparat penegak hukum tidak bisa menuntut kepatuhan masyarakat jika aturan di rumahnya sendiri tidak ditegakkan.

Kebijakan ini juga menambah daftar pengetatan internal di tubuh Polda Jabar. Sebelumnya, Kapolda meminta jajaran Polres Garut melakukan upaya masif mencegah kecelakaan mudik, sebagaimana tercatat dalam laporan kami soal arahan Kapolda untuk Polres Garut. Di Sumedang, program pertanian Polres setempat juga sempat ditinjau langsung oleh Kapolda dalam peninjauan program ubi Cilembu.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi soal jumlah anggota yang sudah diperiksa atau apakah ada yang telah dijatuhi sanksi sejak surat edaran berlaku. Yang jelas, penegakan aturan ini disebut harus berjalan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.