Jawa Barat Siapkan Rp6 Miliar Kompensasi Angkot Delman Lebaran 2026
Pemerintah Jawa Barat menyiapkan Rp6 miliar dana kompensasi untuk pengemudi angkot, becak dan delman selama libur Lebaran 2026 guna mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas mudik.

Moment Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 menjadi perhatian pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas. Salah satu langkah yang diambil adalah menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari untuk pengemudi angkutan lokal, termasuk angkot, becak, dan delman, sekaligus menerapkan larangan operasi sementara di jalur strategis untuk mengosongkan arus mudik dan wisata.
Struktur Klaster dan Jadwal Larangan Operasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan bahwa langkah ini dibagi menjadi dua klaster utama, sesuai dengan tujuan pengurangan kemacetan:
- Klaster Jalur Mudik: Mencakup kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, dengan larangan operasi diberlakukan mulai H-3 Lebaran.
- Klaster Jalur Wisata: Meliputi Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya, dengan penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya.
Durasi larangan juga bervariasi, ada yang tujuh hari dan lima hari sesuai dengan kebutuhan pengelolaan lalu lintas. Berdasarkan jadwal resmi:
- Angkutan di jalur mudik dan balik diwajibkan berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026
- Angkutan di klaster wisata diwajibkan berhenti beroperasi pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026
Rincian Dana Kompensasi
Total anggaran yang disiapkan untuk kompensasi pengemudi mencapai sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar. Setiap pengemudi akan menerima dana sebesar Rp200 ribu per hari, dengan target sebanyak 5.812 orang pengemudi angkot, becak, dan delman di seluruh Jawa Barat.
"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani Gumelar di Bandung, Sabtu.
Prioritas Penyaluran Dana Kompensasi
Secara teknis, penyaluran dana kompensasi memiliki prioritas yang dibedakan berdasarkan jenis angkutan:
- Angkutan bermotor (angkot): Prioritas diberikan kepada pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur) yang merupakan jalur wisata dengan volume lalu lintas tinggi saat Lebaran.
- Angkutan tidak bermotor (delman dan becak): Kompensasi diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon.
Penjadwalan Cairan Dana
Dhani menambahkan bahwa proses pencairan dana kompensasi akan dilakukan melalui transfer rekening, dengan jadwal target pada 12 atau 13 Maret 2026. Langkah ini diambil agar pengemudi dapat mempersiapkan kebutuhan pribadi selama periode larangan operasi.
Langkah rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus mudik bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di jalur strategis selama libur Lebaran.