Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jambore BPD Cianjur 2026: Abpednas Dorong Pendampingan Hukum Bukan Hukuman bagi Perangkat Desa

Jabar · Oleh · · Diperbarui 10 Agustus 2026

Jambore Perdana BPD Cianjur 2026 di Sarongge Valley jadi Jambore Abpednas pertama di level kabupaten. Fokus utamanya dorongan perlindungan hukum aparat desa melalui pendekatan pendampingan, bukan hukuman.

Jambore BPD Cianjur 2026: Abpednas Dorong Pendampingan Hukum Bukan Hukuman bagi Perangkat Desa

Jambore Pertama BPD Cianjur di Sarongge Valley

Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur berkumpul di Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, pada akhir Juni 2026. Jambore Perdana BPD Cianjur ini menjadi Jambore Abpednas pertama yang diselenggarakan secara resmi di level kabupaten di Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, perwakilan Kejaksaaan Negeri Cianjur, Wakil Ketua Umum DPP Abpednas Irfan Aghasar, serta ratusan pengurus dan anggota BPD yang memadati area perkemahan sejak pagi hari.

Baca Juga: Evakuasi Jasad Perempuan dari Sumur 12 Meter di Tasikmalaya Terhambat Ular Kobra

"Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat," tegas Bupati Wahyu.

Aspirasi Kesejahteraan Anggota BPD

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyuarakan harapan agar tunjangan dan dukungan anggaran bagi anggota BPD bisa dinaikkan. Menjawab aspirasi tersebut, Bupati Wahyu memastikan seluruh tuntutan akan dicatat, dikaji, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: MUI: Laki-laki Pakai Pakaian Perempuan Saat Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

"Segala bentuk apresiasi bagi yang bekerja untuk desa adalah perhatian kami. Penyesuaiannya akan kami lihat dari skala prioritas dan kekuatan anggaran," ucap orang nomor satu di Kabupaten Cianjur itu.

Pendekatan Hukum Baru bagi Perangkat Desa

Puncak acara jatuh pada sesi arahan hukum. Irfan Aghasar membacakan pesan resmi dari Fiscalía Agung terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa. Arahan kebijakan baru menekankan pendekatan yang lebih berkeadilan, dengan membedakan antara kekeliruan administratif dan tindak pidana.

Irfan memberikan contoh konkret: "Jika yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah catat atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, maka tidak akan langsung diproses pidana. Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum."

Garis Merah dan Perlindungan Aparat Desa

Di samping pendekatan i, tegas juga ditegaskan. Irfan mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, hukum akan ditegakkan tanpa tawar-menawar.

"Tegas kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," katanya.

Dalam narasi tersebut, Abpednas memosisikan diri sebagai jembatan antara aparat desa dan institusi hukum. Organisasi ini diberi ruang untuk menyalurkan laporan langsung jika ada indikasi pelanggaran hukum di desa. Peran ini diharapkan memotong risiko kriminalisasi akibat ketidaktahuan prosedur.

Misi Besar dan Bantuan untuk Desa

Dua misi besar pun mengemuka dari panggung Sarongge. Pertama, memastikan kebijakan desa berjalan sesuai aturan. Kedua, melindungi aparat desa dari jerat kesalahan administratif yang tidak disengaja. Kombinasi ini menjadi kunci agar tata kelola desa bergerak lebih lincah, namun tetap akuntabel.

Selain agenda utama, kegiatan tersebut juga menyalurkan bantuan berupa:

Seluruh bantuan dibagikan kepada kordinator kecamatan yang paling banyak mengirimkan peserta.

Fondasi Baru Tata Kelola Desa

Rangkaian Jambore Perdana ditutup dengan refleksi bersama. Peserta sepakat bahwa transparansi dan pendampingan yang seimbang adalah fondasi baru kerja-kerja desa. Dengan sistem yang lebih manusiawi, kepala desa dan BPD diharapkan bisa bekerja, bersinergis, dan bersinar tanpa beban takut salah prosedur.

Bagi Cianjur, jambore ini lebih dari agenda organisasi. Ia menjadi tonggak awal menuju desa yang lebih kuat secara kelembagaan dan lebih pasti secara hukum. Dari Sarongge Valley, pesan itu dibawa pulang oleh ratusan anggota BPD ke pelosok Cianjur: kerja untuk rakyat, dengan payung hukum yang melindungi.