Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Jabar Alokasikan Rp224 Miliar untuk Jamin 1 Juta Keluarga Pekerja Informal Mulai 2026

Bandung · Oleh ·

Jabar anggarkan Rp224 miliar untuk proteksi 1 juta keluarga pekerja informal via Asuransi Aing, daftar lewat Sapawarga dan dijamin penuh preminya.

Jabar Alokasikan Rp224 Miliar untuk Jamin 1 Juta Keluarga Pekerja Informal Mulai 2026

Di Bandung, banyak pekerja informal yang bekerja tanpa payung hukum perlindungan sosial memadai. Mereka ini antara lain ojek online, pengemudi delivery, hingga pedagang kaki lima. Ketika musibah terjadi, dampak finansial langsung membebani keluarga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mulai menutup celah perlindungan itu.

Pemprov mengalokasikan anggaran besar untuk program Asuransi Aing, yang ditargetkan meng-cover satu juta kepala keluarga pekerja informal. Total dananya Rp224 miliar. Rinciannya, provinsi sebesar Rp112 miliar dan kabupaten kota sebesar Rp112 miliar.

Pendaftaran penerima manfaat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Nanti, data pengaju akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kelayakan dan menghindari duplikasi. "Kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," kata Kepala Diskominfo Jawa Barat, Mas Adi Komar.

Baca Juga: Terduga Begal diamankan warga Baleendah setelah dua kali menyerang, sempat dipukul dan diberi makan di rumah kadus

Asuransi Aing memprioritaskan pekerja informal yang paling rentan. Secara total, ada sekitar 140 profesi yang masuk kategori itu menurut standar BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya, petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan.

Pekerja informal di Bandung yang dimaksud bisa langsung mengakses melalui aplikasi Sapawarga. Nanti, pengajuan dari tiap daerah akan disesuaikan dengan jumlah pendaftar yang terverifikasi. "Nanti di sana data itu akan dilihat kembali, di-crosscheck lagi dari sisi status atau posisi desilnya," jelas Adi.

Program Asuransi Aing ini merupakan pertama kalinya pekerja informal di Jawa Barat mendapat perlindungan dari pemerintah provinsi. Kriteria dan mekanismenya mengikuti regulasi yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk proses klaim nanti.

Jumlah penerima manfaat di tiap daerah belum merata. Provinsi dan kabupaten kota sama-sama menganggarkan Rp112 miliar, yang kemudian dibagi ke 27 daerah di Jawa Barat sesuai pengajuan. "Jadi tidak merata Rp112 miliar untuk kabupaten kota, nanti dibagi 27 daerah tergantung dari pengajuan," terang Adi.