Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

IS Ringkus di SPBU Cimerak Usai Rampas Gelang Emas Nenek 77 Tahun di Batukaras

Jabar · Oleh ·

Gelang emas 5,3 gram milik nenek 77 tahun dirampas pelaku saat ia berjualan ikan di Batukaras, Pangandaran. Polisi menangkap IS dua hari kemudian.

IS Ringkus di SPBU Cimerak Usai Rampas Gelang Emas Nenek 77 Tahun di Batukaras

Gelang emas seberat 5,3 gram raib dari pergelangan tangan Irah (77) di Batukaras, Pangandaran. Perempuan lanjut usia itu sedang menjajakan ikan menggunakan sepeda di Jalan Batukaras Green Canyon, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, saat Kejadian Kamis (13/8) sekitar pukul 12.10 WIB.

Seseorang mengendarai Honda PCX putih menepi mendekati Irah. Pria itu berpura-pura ingin membeli dagangannya. Tanpa curiga, Irah melayani pembeli tersebut. Namun pelaku justru meminta melihat gelang emas yang melingkar di tangan kirinya. Dalam hitungan detik, perhiasan itu terlepas dari pergelangan Irah. Pelaku langsung memacu kendaraannya kabur. Irah terpaku lemas di tempat.

Polres Pangandaran menerima laporan atas peristiwa tersebut. Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat. Tim Resmob Porles bersama Polsek Cijulang menyisir jejak pelaku dan menganalisis rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Mess TKA di PT D Majalengka Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron

"Terduga pelaku berhasil diamankan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat setempat," kata Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, Rabu (19/8/2026).

Identitas pelaku terungkap dalam waktu singkat berkat partisipasi warga. IS (47) ditangkap tanpa perlawanan di sekitar SPBU Cimerak pada Sabtu (15/8/2026), dua hari setelah aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa gelang emas milik korban dan sepeda motor Honda PCX putih yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian materiel yang diderita Irah mencapai Rp3.445.000.

Baca Juga: Damkar Kuningan Lepas Tiga Komponen Motor dari Jari ODGJ Asal Brebes

"Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan," kata Idas.

IS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap lansia dapat dikenai hukuman lebih berat.

Polres Pangandaran turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan di ruang publik. Warga diminta segera melapor melalui Hotline 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana.