Tiga Tersangka Ganjal ATM di Subang Ditangkap di Cirebon Usai Kuras Rekening Korban
Tiga dari empat pelaku sindikat ganjal ATM di Subang ditangkap di Cirebon. Mereka menguras rekening korban dengan modus menukar kartu ATM setelah tusuk gigi mengganjal slot.

Nasib sial menimpa Astri Djuwita Sari pada Kamis, 7 September 2026, saat ia bersama saudaranya datang ke gerai BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. Sesampainya di mesin Anjungan Tunai Mandiri, kartu ATM-nya tak bisa masuk. Ia tak menyadari bahwa tusuk gigi sudah menancap di slot pembaca kartu.
Saat Astri kebingungan, seorang pria menghampiri dan menawarkan bantuan. Dalam hitungan detik, kartu ATM Astri ditukar dengan kartu lain. Rekeningnya langsung dikuras lewat berbagai transaksi dan transfer.
Polisi setempat menerima laporan dari Astri dan langsung menurunkan Tim Jatanras dan Resmob untuk menyelidiki kasus ini. Dari pengembangan investigasi, polisi melacak jejak para pelaku hingga ke Cirebon.
Baca Juga: 92 Kelompok di Kuningan Mulai Manfaatkan Pekarangan Jadi Lahan Produksi Pangan Tahun Depan
"Dari hasil penyelidikan kejadian pencurian dengan pemberatan, pada Selasa 29 September 2026 di Cirebon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan dan langsung dibawa ke Satreskrim," kata Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS, NS, dan NN. Mereka berasal dari Lampung. Satu pelaku lain berinisial R belum bisa ditangkap dan hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang. Dalam operasi ini, polisi menyita tusuk gigi yang menjadi alat utama pengganjal slot ATM.
Tersangka memiliki分工 yang jelas saat menjalankan aksinya. Satu orang memasang tusuk gigi, satu orang mengamati PIN korban, satu orang berpura-pura membantu korban, dan satu orang lain mengoperasikan rekening hasil curian.
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku berinisial R dan mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah Subang maupun sekitarnya.