Hotman Paris Dilaporkan Tewat Pernyataan, PW-FRN: Wartawan Dilindungi Undang-Undang
PW-FRN Counter Polri mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartWAN dan menuntut klarifikasi terbuka serta permintaan maaf.

Insiden Hotman Paris di Kejagung Picu Kontroversi Pers
Pernyataan kontroversial advokat Hotman Paris Hutapea di lingkungan Kantor Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu terus bergulir. Kali ini, respon keras datang dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri yang menilai ucapan Hotman Paris berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers di Indonesia.
Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
PW-FRN secara resmi mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Organisasi ini juga menuntut agar advokat kondang tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers Indonesia apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartWAN.
Baca Juga: Jembatan Garuda Pangandaran Ambruk Seusai Diresmikan, KSAD Minta Maaf dan Janji Perkuat Talinya
"Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartWAN," tegas Agus Flores, Ketua Umum PW-FRN Counter Polri.
Hak Jurnalistik yang Tak Boleh Diganggu Gugat
Agus Flores menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Hak ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers bagi setiap wartWAN Indonesia.
Baca Juga: Gempa M5,3 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Bandung dan Jawa Barat
Menurut Agus, setiap narasumber memang berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartWAN. Namun, hak tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan merendahkan profesi wartWAN yang sedang menjalankan tugas negara.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan PW-FRN:
- Wartawan memiliki hakkonstitusional untuk melakukan liputan dan mengajukan pertanyaan
- Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi
- Perlakuan merendahkan wartWAN berpotensi melanggar hukum pers
- Perlindungan terhadap wartWAN harus ditegakkan secara konsisten
Hubungan Strategis Advokat dan Wartawan
PW-FRN mengingatkan bahwa advokat dan wartWAN memiliki peran strategis yang sama pentingnya dalam menjaga sistem demokrasi Indonesia. Kedua profesi ini seharusnya berdiri sejajar dan saling menghormati.
- Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak di hadapan hukum
- Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi akurat dan bertanggung jawab
"Hubungan kedua profesi harus dibangun di atas landasan saling menghormati dan etika komunikasi yang baik," tambah Agus Flores.
Komitmen Perlindungan Wartawan
Organisasi ini menegaskan komitmen kuatnya untuk berdiri di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada wartWAN yang mengalami:
- Intimidasi dalam bentuk apa pun
- Pelecehan saat menjalankan tugas liputan
- Ancaman dari pihak mana pun
- Tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik
PW-FRN menyatakan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang dijalankan seorang advokat bagi kliennya. Namun, setiap langkah pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain.
Ajakan Membangun Budaya Komunikasi Beretika
Melalui pernyataan resminya, PW-FRN mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghargai.
"Kemerdekaan pers hanya akan dapat terjaga dengan baik apabila wartWAN bisa menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, serta terbebas dari tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya."
Imbauan ini disampaikan tidak hanya kepada para advokat, tetapi juga kepada:
- Aparat penegak hukum
- Pejabat publik
- Seluruh narasumber yang terlibat dalam pemberitaan
PW-FRN jugaImbau seluruh wartWAN di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap liputannya.