Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gagalkan Peredaran 784.500 Obat Keras Ilegal di Cicalengka Bandung, Tersangka Asal Aceh Ditangkap

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Polresta Bandung gagalkan peredaran 784.500 obat keras ilegal dari gudang Cicalengka. Tersangka asal Aceh ditangkap, dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Gagalkan Peredaran 784.500 Obat Keras Ilegal di Cicalengka Bandung, Tersangka Asal Aceh Ditangkap

Peredaran Obat Keras Ilegal Terungkap di Bandung

Akhir Juli 2025, Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar aktivitas peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal yang竟然 beroperasi di kawasan Perum Buana, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam upaya pemberantasan peredaran obat tanpa izin di wilayah Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, polisi berhasil menyita sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek terkemuka. Seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh turut diamankan dalam operasi ini.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasatres narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang diduga cukup lama beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

"Tersangka menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribution center obat keras tertentu ilegal," jelas Kompol Made Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/7).

Penyelidikan intensif selama beberapa minggu akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya RJ di lokasi penyimpanan tersebut.

Jenis Obat Keras yang Disita

Selama penggeledahan, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras dengan berbagai merek dagang yang cukup dikenal di pasaran, antara lain:

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Obat-obatan tersebut kini ditahan sebagai barang bukti kasus.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah melalui sistem pemesanan tertutup. Pelaku diklaim memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim barang agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Metode distribusi semacam ini dinilai cukup sofisticado karena menyamarkan aktivitas ilegal di balik operasional pengiriman paket biasa. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.

Bahaya Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Kompol Made Putra menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan masyarakat. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif serius.

Obat-obat seperti Tramadol yang termasuk golongan opioid harusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyebarannya secara ilegal berpotensi menimbulkan krisis kesehatan masyarakat yang tidak kalah berbahaya dari peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang diterapkan meliputi:

Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Komitmen Penegakan Hukum

Polresta Bandung menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat-zat berbahaya yang mudah beredar di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli obat hanya di tempat resmi seperti apotek dan toko obat berlisensi, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin kepada pihak berwajib.