Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Efektif 2026: KUHP-KUHAP Baru Ubah Lanskap Hukum RI, Siapa Paling Terdampak?

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

KUHP-KUHAP baru berlaku 2026! Siapkah Indonesia? Simak dampak pergeseran hukum pidana RI, siapa terancam dengan potensi kontrol negara yang lebih kuat?

Efektif 2026: KUHP-KUHAP Baru Ubah Lanskap Hukum RI, Siapa Paling Terdampak?

Era Baru Hukum Pidana Indonesia: KUHP-KUHAP 2026 dan Potensi Kerentanan

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidananya dengan resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi. Momentum ini menandai perpisahan dengan warisan hukum kolonial dan periode Orde Baru, bergerak menuju sistem yang diklaim lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan dinamika masyarakat modern, seperti dilansir oleh Detik.com.

Pemerintah secara resmi menggaungkan semangat reformasi hukum nasional sebagai landasan utama pemberlakuan peraturan ini. KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun, narasi ini perlu dicermati lebih dalam.

Analisis Kritis: Batasan Kebebasan dan Potensi Kontrol Negara

Pendekatan yurisprudensi dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara konsisten menunjukkan bahwa hukum pidana adalah instrumen negara yang paling langsung membatasi kebebasan individu. Tanpa pembatasan kekuasaan yang tegas, instrumen ini justru berpotensi menjadi alat perluasan kontrol negara atas warga negaranya, sebuah pandangan yang diperkuat dalam analisis Jurnal HAM (2020).

Fokus perhatian terutama tertuju pada perubahan dalam KUHAP baru, khususnya mengenai kewenangan aparat penegak hukum dalam:

Sejumlah pasal dinilai memberikan diskresi yang sangat luas bagi penyidik, sementara kontrol yudisial yang menjadi penyeimbang belum diperkuat secara memadai. Situasi ini, sebagaimana diulas dalam Jurnal Konstitusi (2021), berpotensi meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran prosedur hukum yang sah.

Due Process of Law dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Pernyataannya, hal ini erat kaitannya dengan prinsip due process of law, yang merupakan jaminan terhadap perlakuan adil bagi setiap individu dalam proses hukum. Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum & Pembangunan (2019) menggarisbawahi bahwa ketimpangan relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan warga negara masih menjadi masalah struktural dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jika tersangka tidak diposisikan sebagai subjek hukum yang setara, perlindungan terhadap martabat manusia akan sangat berkurang.

Partisipasi Publik dan Kelompok Rentan

Selain substansi norma, proses pembentukan KUHP dan KUHAP juga menuai kritik. Minimnya partisipasi publik yang bermakna dianggap bertentangan dengan prinsip hak sipil dan politik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (2020) mengemukakan bahwa proses legislasi yang tertutup dan cenderung terburu-buru berisiko mengabaikan kebutuhan dan pengalaman kelompok rentan, yang seringkali menjadi pihak yang paling banyak berinteraksi dengan sistem peradilan pidana.

Komitmen Internasional dan Realitas Penegakan Hukum

Sebagai negara yang meratifikasi instrumen HAM internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (UNCAT), Indonesia memiliki kewajiban untuk mencegah penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun, Jurnal HAM Internasional (2018) menyoroti kesenjangan yang mencolok antara norma hukum, baik nasional maupun internasional, dengan praktik penegakan di lapangan.

Siapa yang Paling Rentan?

Dampak hukum pidana tidak pernah netral. Dalam implementasinya, hukum pidana paling sering menargetkan warga negara dengan akses hukum yang terbatas. Ketika kewenangan aparat diperluas tanpa disertai pengawasan yang kuat, kelompok miskin dan marjinal menjadi pihak yang paling rentan terhadap kriminalisasi dan kekerasan prosedural. Temuan ini diperkuat oleh Jurnal Kriminologi Indonesia (2021), yang mengidentifikasi pelanggaran HAM sebagai masalah struktural dalam sistem peradilan pidana.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada hari ini merupakan penanda penting bagi masa depan hukum pidana Indonesia. Reformasi hukum hanya akan memiliki makna substansial jika diimbangi dengan:

Tanpa elemen-elemen ini, perubahan undang-undang berisiko hanya menjadi pembaruan normatif belaka, tanpa jaminan terwujudnya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.