Dosen Fakulty Ushuluddin UIN SGD Bandung Dilaporkan Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Verbal dan Jual E-book Rp65 Ribu, Campus Ambil Langkah
Dosen Fakulty Ushuluddin UIN SGD Bandung dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual verbal dan penjualan e-book Rp65 Ribu. Kasus ditangani kampus melalui jalur resmi dan dosen telah menandatangani pakta integritas.

Dugaan pelecehan seksual verbal oleh seorang dosen di lingkungan kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung kini masuk dalam proses penanganan resmi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN SGD Bandung membenarkan perkara ini sedang diproses setelah laporan resmi masuk.
Kasus ini mencuat melalui aksi protes mahasiswa pada 6 Oktober 2026. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama, dan mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung bergerak bersama menyuarakan dua tuntutan utama. Mereka menuntut penanganan dugaan pelanggaran etika dan kekerasan seksual verbal oleh dosen terhadap mahasiswi, serta dugaan komersialisasi pendidikan melalui penjualan buku elektronik.
Dalam laporan yang disampaikan ke kampus, mahasiswa menggambarkan serangkaian percakapan yang diduga dilakukan dosen Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin. Dugaan tersebut mencakup pertanyaan bernuansa seksual, komentar merendahkan, hingga objektifikasi tubuh mahasiswi saat perkuliahan. Salah satu dugaan yang disebut adalah dosen menjadikan seorang mahasiswi sebagai contoh dalam kuliah dengan mengomentari bagian tubuhnya, khususnya betis, dan menyertakan tawaran uang secara bertahap mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000.000 apabila mahasiswi bersangkutan bersedia bagian tubuhnya difoto. Percakapan itu terhenti setelah mahasiswa lain di kelas menyampaikan keberatan.
Dugaan lain menyebut seorang mahasiswi pernah ditanya mengenai kesediaannya untuk telanjang yang dikaitkan dengan persoalan uang. Pada kesempatan berbeda, dosen juga diduga melontarkan komentar mengenai pakaian mahasiswi dengan mengaitkannya pada busana pantai. Ucapan itu dinilai menyinggung dan menciptakan ketidaknyamanan di ruang kuliah.
Mahasiswa juga menyoroti komersialisasi pendidikan yang dianggap meresahkan. Dosen dilaporkan menawarkan e-book seharga Rp65.000 melalui pesan pribadi secara berulang. Seorang mahasiswa tercatat menerima lebih dari 20 kali kontak mengenai penawaran tersebut. Mereka mengkhawatirkan adanya kaitan antara pembelian e-book dan keamanan nilai akademik. Dalam laporan tersebut, mahasiswa menyebut mendapat kesan bahwa mereka yang membeli akan "aman" dalam hal nilai.
Satgas P2KS UIN SGD Bandung merespons laporan itu dengan serangkaian langkah cepat. Ketua Satuan Tugas, Dr. Neng Hannah, menyatakan penjangkauan dimulai pada 7 Oktober 2026 untuk menghimpun keterangan awal dari Sekretariat Jurusan Studi Agama-Agama, DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban. Setelah menilai informasi awal cukup, pada 8 Oktober Satuan Tugas meminta pendamping korban menyampaikan laporan resmi.
"Satgas juga menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban," demikian penjelasan Hannah dalam keterangan resmi. Ruang kelas alternatif diusulkan bagi mahasiswa yang terdampak agar proses perkuliahan tidak terganggu.
Pada 9 Oktober 2026, penanganan semakin konkret setelah Satuan Tugas bertemu pimpinan Fakultas Ushuluddin dan dosen yang dilaporkan. Dalam pertemuan itu, dosen bersangkutan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk bersikap kooperatif, tidak menekan korban maupun saksi, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
Penandatanganan pakta integritas itu bukan berarti perkara berakhir. Satuan Tugas menegaskan proses pemeriksaan tetap berjalan hingga tuntas.
"Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetap berjalan hingga tuntas," terang Hannah. pemeriksaan terhadap keterangan para pihak dan bukti pendukung akan dilakukan secara objektif, dan hasilnya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti.
Satgas P2KS turut mengkritik kasus-kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi. Beragam laporan tentang beragam laporan tentang dugaan pelecehan di kampus menunjukkan permasalahan ini tidak berdiri sendiri di satu institusi. kasus di UIN SGD Bandung ini menambah daftar panjang institusi pendidikan yang harus menghadapi pertanyaan soal perlindungan mahasiswanya.
Mahasiswa di luar fakultas yang terlibat juga menyuarakan pandangan. M. Ilyas, mahasiswa UIN SGD Bandung, menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan meminta kampus tidak memberikan ruang bagi pelaku.
"Kita bukan ingin tahu kejadian pelecehannya, tapi kita ingin tahu sanksi tegas apa yang diberikan buat dosen yang melakukan pelecehan," katanya di Masjid UIN Bandung.
Satgas P2KS mengingatkan seluruh pihak, termasuk media dan warganet, agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun rekaman yang dapat mengungkap pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Imbauan itu disampaikan untuk menjaga perlindungan dan keamanan selama proses penanganan berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai kebenaran dugaan yang disampaikan mahasiswa. Seluruh pihak yang知情 menunggu langkah nyata kampus dalam menuntaskan perkara ini.