Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan di Bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69 Sukabumi
Polisi menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan pria di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Sukabumi. Identitas korban juga sudah terungkap.

Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pembunuhan pria tak dikenal yang ditemukan terbungkus karung di dasar jurang sedalam 7 meter di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kabupaten Sukabumi, akhir September lalu.
Kasat ReskrimPolres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penangkapan tersebut. Identitas korban yang sebelumnya berstatus "Mr X" juga sudah terungkap.
"Alhamdulillah tabir dari temu mayat tersebut sudah berhasil kita揭露. Terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dan untuk identitas korban juga sudah diketahui," kata Dudi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bank Mandiri Pasang ATM Emas di Dua Kantor Bandung, Warga Bisa Ambil Fisik dari Tabungan Digital
Polisi belum membeberkan motif, kronologi eksekusi, maupun identitas lengkap pelaku dan korban. Seluruh konstruksi perkara, barang bukti, hingga peran masing-masing akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto siang ini.
"Untuk keterangan lengkap, identitas korban, motif, dan kronologis penangkapan seringkannya akan dirilis langsung oleh Pak Wakapolres siang nanti," lanjut Dudi.
粗心警察 juga menangani kasus-kriminal lain di Jawa Barat. Di Cimenyan, Kabupaten Bandung, seorang pria inisial AH (41) ditemukan tergeletak di bahu jalan dengan mulut dan tangan terikat lakban, Kamis malam.
Warga menemukan AH tidak sadarkan diri dan langsung melapor ke polisi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusup, Kota Bandung.
"Hasil dari pemeriksaan dokter tidak ada luka kekerasan pada tubuh korban," kata AKPOL Deni Muhtamar, Kapolsek Cimenyan.
Berdasarkan pengakuan AH setelah kondisinya stabil, peristiwa bermula di Coblong, Kota Bandung. Korban kemudian digiring menggunakan mobil dan diberi minuman hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian membuangnya di area sepi Cimenyan.
"Korban dugaan diperdaya kerja sama proyek dan mengalami kerugian Rp50 juta," jelas Deni.
Barang berharga korban seperti dompet dan ponsel tetap utuh di lokasi. Karena titik awal kejadian berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung, korban disarankan melapor ke kantor polisi yang berwenang.
Kasus pelecehan seksual di kampus juga menjadi sorotan. Seorang dosen Jurusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap mahasiswi. Dosen tersebut melontarkan pertanyaan bernuansa seksual, komentar merendahkan, serta mengomentari pakaian mahasiswi dengan kata-kata yang menyinggung.
Dosen yang sama juga tercatat menawarkan e-book seharga Rp65.000 kepada puluhan mahasiswa secara berulang melalui pesan pribadi. Seorang mahasiswa tercatat dikontak lebih dari 20 kali. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembelian e-book dikaitkan dengan keamanan nilai akademik.
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi pada 6 Oktober 2026 untuk menyuarakan permasalahan ini. Satuan Tugas P2KS UIN SGD Bandung merespons dengan penjangkauan keesokan harinya dan mempertemukan terlapor dengan pimpinan fakultas pada 8 Oktober.
Dalam pertemuan itu, terlapor menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif dan tidak memberikan tekanan kepada korban maupun saksi. Proses penanganan masih berlangsung, dan keterangan para pihak serta bukti pendukung akan diperiksa secara objektif.
"Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke satgas agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi," imbau Ketua Satuan Tugas P2KS.
Di Purwakarta, ratusan pelajar terjaring razia jam malam yang diselenggarakan Satpol PP, Kamis malam. Aturan ini diterapkan kembali setelah maraknya kejahatan jalanan dan kenakalan remaja, termasuk serangan geng motor yang menyebabkan korban luka parah pada Minggu malam lalu.
Sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, aktivitas pelajar SD hingga SMA/SMK di luar rumah dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pelajar yang kedapatan melanggar langsung diberi pembinaan dan diminta pulang.
"Pembatasan ini dikecualikan bagi kegiatan mendesak pada hari libur atau aktivitas sosial dan keagamaan yang didampingi orang tua," terang Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Pemkab juga mengintruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk mengaktifkan kembali program ronda malam di wilayahnya masing-masing.
Di Batang, Jawa Tengah, polisi menangkap satu suspect yang diduga menyerang bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360 pada 11 Oktober lalu. Hasil tes urine表明 suspect positif mengonsumsi narkoba.
"Police telah menetapkan dan menangkap satu tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan. Semoga seluruh pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata perwakilan manajemen Persib, Aditya Putra Herawan.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Batang IPDA Pipin Setyo Utomo meminta suspect lainnya untuk menyerahkan diri.
"Kami himbau suporter yang terduga melakukan tindakan untuk menyerahkan diri ke Polresta Batang atau menghubungi pihak kami sehingga akan lebih membuat dunia sepak bola ini lebih damai," kata Pipin.