Dugaan Pelecehan Seksual di UI, ITB, Unpad: Kronologi dan Tanggapan
Artikel ini mengulas kronologi lengkap tiga kasus dugaan pelecehan seksual di UI, ITB, dan Unpad, beserta tanggapan rektor kampus, DPR RI, dan organisasi kemahasiswaan.

Latar Belakang Kasus Pelecehan Seksual di Tiga Kampus Besar Jawa Barat
Baru-baru ini, tiga universitas negeri ternama di Provinsi Jawa Barat—Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjadjaran (Unpad)—menjadi sorotan publik akibat tiga kasus dugaan pelecehan seksual yang berbeda. Setiap kasus memiliki ciri dan skenario yang unik, mulai dari percakapan grup pesan tak pantas, lagu yang dianggap melecehkan, hingga dugaan kekerasan verbal oleh dosen senior.
Kasus di Fakultas Hukum UI: Grup Pesan yang Viral di Media Sosial
Kasus pertama muncul di Fakultas Hukum UI, ketika tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang diduga melibatkan 16 mahasiswa tersebar di media sosial. Percakapan tersebut memuat pelecehan verbal dan objektivasi terhadap perempuan, termasuk anggota pejabat organisasi fakultas dan ketua angkatan. Yang mencolok, para anggota grup menyadari risiko hukum dari tindakan mereka, dengan menyebutkan kalimat seperti "tamat karir di FH" jika bocor ke publik.
Kuasahukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2025, dengan 27 korban—20 mahasiswi FH UI dan 7 dosen fakultas tersebut. Korban mengalami beban psikologis akibat bertemu pelaku di lingkungan kampus.
"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," kata Timotius, belum lama ini.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual, dan menyatakan bahwa penanganan kasus masih menunggu hasil investigasi tingkat fakultas. Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti kasus ini, menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi di mana pun, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, dan harus diadili secara adil.
Kasus di ITB: Lagu 'Erika' yang Menimbulkan Kerusuhan Publik
Kasus kedua muncul di Institut Teknologi Bandung, ketika video berjudul Erika yang disenandungan Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB viral di media sosial. Lirik lagu tersebut dianggap melecehkan perempuan, meskipun video ini sebenarnya sudah tayang sejak lama.
HMT ITB segera memberikan klarifikasi melalui akun Instagramnya, meminta maaf atas konten lagu yang menimbulkan keresahan. Mereka mengakui bahwa ini adalah kelalaian, karena lagu tersebut dibuat pada tahun 1980-an dan tidak sesuai dengan norma sosial dan kesusilaan masa kini. HMT juga menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok, dan telah mengambil langkah untuk menghapus video dan audio dari semua kanal resmi dan akun individu terafiliasi.
Kasus di Unpad: Guru Besar yang Diduga Melakukan Kekerasan Verbal
Kasus ketiga terjadi di Universitas Padjadjaran, ketika guru besar Fakultas Keperawatan dengan inisial IY diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap mahasiswi exchange. Kasus ini viral di media sosial X melalui pesan singkat yang diduga mengandung unsur pelecehan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Kema Unpad segera memberikan dukungan kepada korban. Rektor Unpad, Arief Kartasasmita, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini, dan mengumumkan bahwa pihak rektorat telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik. Unpad juga telah membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan unsur senat fakultas untuk melakukan penelusuran objektif.
Arief menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepentingan korban akan menjadi prioritas. Kebijakan ini berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Tanggapan Umum dan Upaya Pencegahan
Ketiga kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Setiap kampus telah mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus yang ada, namun kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan untuk lebih memperkuat kebijakan dan sosialisasi anti-pelecehan seksual.
Selain itu, pernyataan Puan Maharani menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian nasional, dan pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus semacam ini dengan tegas. Masyarakat umum juga diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan setiap kasus pelecehan seksual, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua orang.