Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tiga Belas Titik PJU Meluncur Malam Hari di RW 10 Dunguscariang, Warga Keheningan Tanpa Pemberitahuan

Bandung · Oleh ·

Warga RW 10 Dunguscariang mempertanyakan pemasangan 13 titik PJU yang dilakukan malam hari tanpa pemberitahuan, sementara klaim koordinasi Kasie Ekbang dengan pengurus RW dinilai masih misterius.

Tiga Belas Titik PJU Meluncur Malam Hari di RW 10 Dunguscariang, Warga Keheningan Tanpa Pemberitahuan

Keheningan menyelimuti RW 10 Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada malam hari ketika tujuh titik lampu Penerangan Jalan Umum terpasang di Jalan Ciroyom. Tidak ada yang tahu persis kapan pemasangan itu dimulai. Tidak ada pengumuman. Tidak ada koordinasi.

Warga yang seharusnya menjadi pihak paling berkepentingan dengan keberadaan lampu penerangan di lingkungan mereka justru merasakan dampak pertama bukan dari cahaya, melainkan dari suara bising alat dan aktivitas陌生的 pekerja di tengah malam.

"Kami tidak pernah diberitahu," kata Harry Kurniawan, Ketua RW 10 Dunguscariang, yang pagi harinya menerima keluhan warga akibat gangguan suara di malam sebelumnya.

Baca Juga: Dosen Fakulty Ushuluddin UIN SGD Bandung Dilaporkan Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Verbal dan Jual E-book Rp65 Ribu, Campus Ambil Langkah

Ia langsung menghadap Lurah Dunguscariang untuk meminta penjelasan. Jawaban yang diterimanya sederhana: urusan PJU telah diserahkan kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Dunguscariang.

Harry kemudian menghubungi Kasie Ekbang. Namun, alih-alih memperoleh kejelasan, ia justru menghadapi pertanyaan baru. Kasie Ekbang mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pengurus RW 10 sebelum pekerjaan dimulai.

Pernyataan itu dipertanyakan Harry. Selama ini ia tidak pernah menerima komunikasi apa pun mengenai rencana pemasangan PJU di wilayahnya.

Baca Juga: Delfa Indonesia Madani Cor Lantai Gudang Bahan Kimia PT Lautan Luas di Bandung Seluas 890 Meter Persegi

"Kalau koordinasi sudah dilakukan, dengan siapa? Kapan? Dan apa yang dibicarakan?" tanyanya.

Persoalan coordinator ini kemudian bercabang menjadi beberapa topik yang belum terjawab. Yang pertama, jumlah titik yang berubah. Pekerja lapangan menyebutkan angka awal 10 titik, terdiri atas enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan empat titik di Jalan Ciroyom. Informasi terbaru menyebut angka 13 titik, dengan rincian enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan tujuh titik di Jalan Ciroyom.

Penambahan tiga titik ini belum disertai penjelasan resmi mengenai dasar perubahannya. Warga mempertanyakan apakah penambahan itu bagian dari penyesuaian kebutuhan di lapangan, atau konsekuensi dari pengalihan kegiatan yang disebut berasal dari wilayah Kebon Jeruk.

Yang kedua, lokasi yang merembet ke kelurahan lain. Dua dari tujuh titik di Jalan Ciroyom disebut berada di wilayah RW 10, Kelurahan Ciroyom, bukan Kelurahan Dunguscariang. Jika benar, berarti ada pekerjaan yang dilaksanakan di luar batas wilayah administratif yang ditangani.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah kedua titik itu sejak awal masuk dalam dokumen perencanaan, ataukah penambahan ini dilakukan tanpa amendemen dokumen yang semestinya.

Transparansi anggaran publik menjadi dimensi lain yang perlu mendapat perhatian. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, pihak kelurahan perlu membuka data mengenai nilai anggaran pekerjaan, kesesuaian RAB dengan pelaksanaan di lapangan, serta dokumentasi perubahan yang terjadi selama proses berlangsung.

Ketiadaan komunikasi proaktif dari pihak pelaksana membuka celah bagi kecurigaan. Pembangunan fasilitas publik memang dibutuhkan. Jalanan yang gelap tanpa penerangan mengundang risiko keamanan. Namun, metode pelaksanaan yang mengabaikan komunikasi dengan warga justru menimbul keraguan terhadap kualitas proses di balik penyelesaian pekerjaan.

Pemasangan PJU di kawasan RW 10 Dunguscariang saat ini menyisakan beberapa pertanyaan resmi yang belum dijawab. Berapa jumlah titik yang sebenarnya tercantum dalam dokumen perencanaan? Apa alasan penambahan dari angka awal? Apakah kegiatan ini benar merupakan pengalihan dari Kebon Jeruk? Bagaimanastatus dua titik di wilayah Kelurahan Ciroyom? Dan siapa sesungguhnya yang telah dikoordinasikan oleh Kasie Ekbang?

Warga RW 10 Dunguscariang bukan menolak keberadaan lampu jalan. Mereka hanya menuntut agar pembangunan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka dilaksanakan dengan proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.