Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Doan Bachtiar: Regulasi Pertanahan Harus Berorientasi Keadilan untuk Indonesia

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Pakar hukum Doan Bachtiar menekankan bahwa reformasi agraria harus berorientasi keadilan, bukan sekadar nilai ekonomi, dengan harmonisasi regulasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat.

Doan Bachtiar: Regulasi Pertanahan Harus Berorientasi Keadilan untuk Indonesia

Tantangan Sektor Agraria di Indonesia

Di tengah meningkatnya dinamika pembangunan nasional dan kebutuhan investasi yang semakin besar, isu pertanahan kembali menjadi perhatian serius publik. Berbagai persoalan yang muncul, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, konflik agraria, hingga perdebatan mengenai sinkronisasi regulasi pertanahan, menunjukkan bahwa sektor agraria masih menjadi salah satu tantangan penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana membangun sistem pertanahan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Tanah Bukan Sekadar Aset Ekonomi

Praktisi hukum sekaligus pendiri LAW FIRM A.D.A SOLUTIONS, Doan Bachtiar, S.H.,MH, menilai bahwa reformasi agraria harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ruang yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru.

Menurut Doan Bachtiar, tanah bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi, melainkan memiliki dimensi sosial, historis, dan konstitusional yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

"Tanah memiliki nilai yang sangat fundamental bagi masyarakat. Karena itu, regulasi pertanahan harus mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun negara. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan," tutur Doan Bachtiar dalam keterangannya di Bogor, Jumat (12/6/2026).

Momentum Evaluasi Sistem Hukum Agraria

Doan Bachtiar menjelaskan bahwa berbagai perdebatan yang berkembang terkait implementasi regulasi pertanahan seharusnya dipandang sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem hukum agraria nasional secara konstruktif. Dalam negara hukum, perbedaan pandangan terhadap suatu regulasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Harmonisasi antara peraturan pelaksana dan undang-undang yang lebih tinggi merupakan prinsip penting yang harus selalu dijaga guna menghindari tumpang tindih norma maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.

"Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perdebatan, tetapi bagaimana seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Regulasi harus memberikan kepastian bagi investasi, namun pada saat yang sama juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," tegas Doan Bachtiar.

Dampak Luas Kepastian Hukum Pertanahan

Doan Bachtiar menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan memiliki dampak yang sangat luas terhadap beberapa aspek krusial, yaitu:

Setiap kebijakan harus diuji tidak hanya dari aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak untuk membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pihak-pihak yang harus terlibat meliputi:

"Investasi dan pembangunan adalah kebutuhan bangsa. Namun keadilan agraria juga merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Doan Bachtiar.

Pentingnya Literasi Hukum Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, Doan Bachtiar juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat terkait hak-hak atas tanah. Banyak sengketa yang sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai:

Harapan Menuju Tata Kelola Pertanahan Berkeadilan

Doan Bachtiar berharap momentum diskusi mengenai reformasi agraria saat ini dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang semakin berkualitas, berpihak pada kepastian hukum, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Negara yang kuat dibangun di atas kepastian hukum yang kuat. Ketika hukum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara, maka kepercayaan publik akan tumbuh, investasi akan berkembang, dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan," tegas Doan Bachtiar.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi agraria bukan semata-mata persoalan regulasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, berkeadilan, dan berintegritas.

Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, pendekatan hukum yang objektif, konstruktif, dan berorientasi pada solusi menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat. Sineoji yang kolaboratif antara semua pihak diharapkan mampu menjawab tantangan agraria nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.